Pemusnahan miras di halaman Satreskoba Polres Jombang. Rabu (3/4/2024)./Karimatul Maslahah/

IM.com – Sebanyak 4.500 botol minuman keras (miras) dimusnahkan Polres Jombang usai gelar apel semeru di lapangan Mapolres Jombang pada Rabu (3/4/2024) pagi.

Miras yang tertata rapi itu dimusnahkan menggunakan kompaktor, sehingga tidak heran jika aroma alkohol sangat menyengat saat petugas melindas dengan alat berat.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riadi melalui Kepala Samapta Iptu Ali Efendi, menyampaikan, kegiatan pemusnahan miras yang dilakukan Polres Jombang merupakan bukti operasi pekat semeru 2024 selama bulan Ramdan.

“Saya laporkan sebanyak kurang lebih 4.500 botol yang kami amankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Jombang,” kata Efendi saat dimintai keterangan.

Ia merinci, terdapat berbagai jenis miras diamankan dari 25 titik di wilayah Kabupaten Jombang itu. “Jenis miras macam-macam, paling banyak arak,” kata dia.

Dari hasil operasi pekat semeru yang dilaksanakan selama 10 hari itu, pihaknya juga mengamankan dua tersangka yang saat ini telah melalui tahapan persidangan.

“Tersangka yang sudah disidangkan ada dua orang, atas nama Nanik diputus denda Rp 18 juta serta 2 bulan kurungan dan RM Aulia Adi Kusuma diputus denda Rp 2.5 juta,” jelasnya.

Meski operasi Semeru 2024 telah usai, pihak kepolisian terus melakukan kegiatan rutin guna menjaga kondusifitas jelang hari raya idul Fitri 1445 Hijriah. (ima)

56

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini