HM (25), Terdakwa kasus TPPO suami jual istri untuk layanan seks threesome di Mojokerto usai menkalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu 8/1/2025). Foto: inilahmojokerto/Siswanto.

IM.com – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menuntut terdakwa HM (25) dengan hukuman 5 tahun penjara. Pasalnya, pria asal Kota Batu itu, tertangkap menjual istrinya NP untuk memberikan layanan seks threesome bersama lelaki lain.

JPU Ismiranda Dwi Putri membacakan tuntutan tersebut di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 16.48 WIB. Menurut jaksa, terdakwa HM terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan,” ucap JPU Ismiranda membacakan nota tuntutan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfirdus Mamo.

Jaksa Ismiranda membeberkan, HM (25) pria asal Kota Batu kedapatan menjajakan istrinya untuk layanan sex threesome melalui media sosial facebook pada Senin (2/9/2024). Dalam penawarannya, terdakwa mencantumkan tarif Rp 1,5 juta sekali kencan dan syarat tambahan yakni harus membayar uang muka sebesar Rp 200 ribu.

Tawaran HM itu langsung menarik minat AB yang kemudian menjalin kontak pada Rabu (4/9/2025). Saat itu, HM dan AB sepakat dengan harga Rp 1,5 juta untuk satu kali kencan.

Setelah mentransfer uang muka, HM bersama istrinya pun menemui AB di Hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto, pada Kamis (5/9/2025). Setelah itu, ketiganya pun melakukan check-in di kamar nomor 229 yang telah disewa AB dengan tarif Rp 425 ribu.

Pasangan suami istri dan seorang lelaki hidung belang itu lantas melakukan hubugan seks bertiga.  Sesuai dengan kesepakatan transaksi, AB lebih dulu membayar Rp 1 juta dan sisanya Rp 300 ribu dilunasi setelah aktivitas threesome selesai.

Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang mengendus praktik prostitusi dan penjualan orang ini langsung melakukan penggerebekan di Hotel Raden Wijaya sekitar pukul 16.00 WIB. dalam Pengegrebekan itu, petugas mendapati HM, NP dan AB sedang melakukan seks threesome dalam kondisi bugil. (sis/imo)

21

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini