IM.com – Polisi berhasil meringkus enam dari tujuh gangster pelaku pembegalan sepeda motor di Jalan Raya Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Tiga tersangka di antaranya diciduk di Bali.
Enam tersangka yang berhasil ditangkap yakni, inisial IN (18), PR (18), PTR (18), FR (19), NV (18) dan inisial GL (16). Semua pelaku berasal dari Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.
“Anggota kita berhasil meringkus 6 pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. 1 dari 6 tersangka masih di bawah umur,” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Daniel S Marunduri dalam pers rilis di Mapolresta Mojokerto, Kamis (16/1/2025).
Turut hadir mendampingi Kasatreskrim, AKP. Siko Siseria Putra Suma dan Kasi Humas, Ipda. Slamet. Menurut AKBP Daniel menjelaskan, enam tersangka diringkus di tempat dan waktu yang berbeda.
Diawali dengan penangkapan dua tersangka di Surabaya pada Jumat (10/1/2025). Sehari kemudian, tim Buser Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menyergap tiga tersangka lain di Pulau Bali.
“Selanjutnya, satu tersangka diringkus di sekitar rumahnya, Kecamatan Balonbendo. Dan satu pelaku lainnya melarikan diri dan sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Daniel.
Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain dua sepeda motor Honda Beat dan Vario, dua senjata tajam jenis samurai, satu buah golok bergerigi, satu unit handphone merk Oppo, tiga buah hoodie dan dua jaket milik para tersangka.
“Keenam tersangka dijerat pasal 365 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucap Daniel.
Kasus pembegalan ini sempat viral melalui rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian yang diunggah di media soal facebook. Dalam tayangan video itu memperlihatkan gerombolan pemuda sedang menyerbu tiga orang yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.
Melihat jumlah orang yang menyerbu lebih banyak dan beberapa di antara mereka membawa senjata tajam, tiga remaja tadi langsung lari tunggang langgang. Setelah itu, salah satu pelaku bergegas mengambil sepeda motor yang ditinggalkan korban dan kabur ke arah timur.
Salah satu korban yang juga pemilik sepeda motor Honda Scoopy berinisial AFM (17) warga Prajurit Kulon, Kota Mojokerto kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi. Dari pengamatan kamera CCTV di lokasi kejadian, pembegalan itu terjadi di Jalan Raya Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, tepatnya di depan pabrik Ajinomoto pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 02.11 WIB.
Berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian pula, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Setelah hampir dua pekan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan enam dari tujuh tersangka.
Enam dari 7 pelaku yang ditangkap saat ini mendekam di sel tahanan Mapolresta Mojokerto guna menjalani pemeriksaan intensif. (tyan/imo)