Polisi menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam lingkup keluarga dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
Seorang pria berinisial IM (41), warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

inilahmojokerto.com — Seorang pria berinisial IM (41), warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Mojokerto Kota dan pelaku telah menjalani penahanan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, mengatakan dugaan peristiwa itu terjadi di rumah pelaku pada November 2025 lalu.

Saat kejadian, korban diketahui sedang beristirahat bersama ibunya di dalam kamar. Korban kemudian terbangun setelah diduga mendapat perlakuan tidak pantas dari pelaku.

“Korban kaget lalu berusaha melawan sehingga tersangka panik dan keluar dari kamar,” kata Mangara, Rabu (20/5/2026).

Usai kejadian, korban langsung menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga. Setelah dilakukan penelusuran, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan dugaan tindakan serupa pernah terjadi sebelumnya.

Saat ini, IM telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam lingkup keluarga dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Mojokerto Kota juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak agar dapat segera ditangani. (uyo)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini