DPRD dan Pemkot Mojokerto menyepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Selanjutnya dokumen tersebut diajukan ke Gubernur Jatim untuk evaluasi.

inilahmojokerto.com – Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Senin (29/6/2026).

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama oleh Wali Kota Mojokerto dan pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Kesepakatan ini menjadi bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, penandatanganan persetujuan bersama tersebut merupakan bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan amanah konstitusi.

“Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama atas persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 merupakan wujud sinergi dan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mengemban amanah konstitusi,” ujar Wali Kota.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Mojokerto, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

Menurut Wali Kota, berbagai saran dan masukan dari DPRD menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Masukan yang diberikan akan menjadi evaluasi dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan APBD agar semakin efektif, akuntabel, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari berharap sinergi yang telah terjalin antara legislatif dan eksekutif dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan demi memperkuat pelayanan publik di Kota Mojokerto.

“Kami berharap kerja sama antara legislatif dan eksekutif tetap terjalin dengan baik, dan terus dapat ditingkatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, untuk mewujudkan masyarakat Kota Mojokerto yang lebih sejahtera,” tambahnya.

Setelah memperoleh persetujuan bersama dalam rapat paripurna, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi. Tahapan tersebut merupakan prosedur yang harus dilalui sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini