Persatuan wartawan Indonesia (PWI) melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya.

inilahmojokerto.com – Permintaan maaf yang disampaikan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kepada insan pers belum menghentikan proses hukum yang kini bergulir di Polda Metro Jaya. Sejumlah organisasi wartawan menegaskan bahwa permohonan maaf merupakan langkah etis yang patut diapresiasi, namun tidak menghapus dugaan pelanggaran hukum yang telah dilaporkan.

Kasus ini bermula saat Hotman Paris memberikan keterangan kepada wartawan usai mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.

Dalam suasana yang memanas akibat pertanyaan yang berulang dari sejumlah jurnalis, Hotman melontarkan beberapa pernyataan yang kemudian memicu kontroversi. Ucapan seperti “Lu punya otak enggak?”, “Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan”, hingga menyebut wartawan sebagai “pengecut” dinilai sejumlah organisasi pers sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalistik.

Atas peristiwa tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Laporan diajukan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.

PWI menduga terdapat pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan terhadap golongan atau profesi yang dilakukan di muka umum.

Sebagai alat bukti, PWI menyerahkan rekaman video utuh konferensi pers beserta sejumlah potongan video yang memperlihatkan pernyataan kontroversial tersebut.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa organisasi menghargai permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris. Namun, proses hukum tetap dilanjutkan sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat profesi wartawan.

“Permintaan maaf adalah langkah yang baik, tetapi konsekuensi hukum tetap harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Tidak hanya PWI, MIO Indonesia juga mengambil langkah hukum. Pada Selasa (21/7/2026), organisasi tersebut resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya.

MIO Indonesia menduga terdapat pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan didasari sentimen pribadi maupun upaya membatasi kebebasan berpendapat.

Menurutnya, langkah hukum diambil untuk menjaga kehormatan profesi wartawan yang dilindungi konstitusi dan Undang-Undang Pers.

“Wartawan tidak boleh diposisikan sebagai profesi yang tidak memiliki kapasitas intelektual hanya karena mengajukan pertanyaan kritis kepada narasumber,” tegas Asep.

Sementara itu, kuasa hukum MIO Indonesia, Krisna Murti, mengingatkan bahwa advokat memang memiliki hak untuk membela kliennya, namun tetap wajib menjaga etika dan profesionalisme saat berbicara di ruang publik.

Menanggapi polemik yang berkembang, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam video yang diunggah, ia mengaku ucapannya dipicu emosi setelah menerima pertanyaan yang menurutnya terus berulang terkait perkara kliennya.

“Saya menyampaikan maaf sebesar-besarnya kepada rekan-rekan wartawan. Saat itu saya emosi karena merasa sudah berkali-kali menjelaskan bahwa saya tidak mengetahui hal yang ditanyakan,” ujar Hotman.

Meski demikian, permintaan maaf tersebut belum menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, dua laporan dari PWI Pusat dan MIO Indonesia masih dipelajari penyidik Polda Metro Jaya.

Kepolisian menyatakan akan menangani seluruh laporan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang tersedia sebelum menentukan langkah penyelidikan berikutnya.

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini