Didampingi penasihat hukumnya, Kholil Askohar, Satuan kemudian menjalani pemeriksaan oleh jaksa. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 16.30 WIB.

inilahmojokerto.com – Kisah Satuan (43), badut penjual mainan di Mojokerto, yang sebelumnya sempat menyita perhatian publik karena mencari nafkah dengan mengajak anaknya berjualan balon, kini memasuki babak baru.

Di balik perjuangannya mencari uang untuk keluarga, Satuan justru terseret dalam perkara hukum berat. Ia diduga menganiaya istrinya hingga kemudian membunuh ibu mertuanya, Siti Arofah (53).

Setelah menjalani proses penyidikan selama beberapa bulan, kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Satuan pun tinggal menunggu waktu untuk menghadapi persidangan.

Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (1/9/2026).

Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut.

“Pada hari ini kami menerima pelimpahan tersangka atas nama Satuan alias Tuan bin Sakri dan barang bukti,” kata Erfandy kepada wartawan, Selasa.

Satuan tiba di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 14.00 WIB. Mengenakan baju tahanan berwarna biru, ia langsung digiring menuju ruang tahanan.

Didampingi penasihat hukumnya, Kholil Askohar, Satuan kemudian menjalani pemeriksaan oleh jaksa. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam perkara ini, Satuan dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) dan atau Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta atau Pasal 458 Ayat (1) KUHP. “Ancaman pidana maksimal 20 tahun,” ujar Erfandy.

Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan. Kejari Kabupaten Mojokerto memiliki waktu 20 hari untuk mempersiapkan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto.

“Kami mempunyai waktu 20 hari untuk mempersiapkan dakwaannya, setelah itu kita limpahkan,” jelasnya.

Kini Satuan ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Perkara ini bermula pada Rabu, 6 Mei 2026 pagi. Saat itu, Satuan berada di rumah kontrakan yang berada di Dusun Sumbertempur, RT 2, RW 1, Desa Sumbergirang, Mojokerto, bersama istrinya, Yuni.

Sekitar pukul 08.00 WIB, terjadi dugaan kekerasan terhadap Yuni. Perselisihan tersebut diduga dipicu penolakan Yuni untuk berhubungan badan. Satuan juga mencurigai istrinya memiliki pria idaman lain.

Situasi berubah menjadi tragedi ketika Siti Arofah, ibu kandung Yuni, datang ke rumah kontrakan melalui pintu belakang.

Satuan diduga panik karena aksi kekerasan terhadap istrinya diketahui oleh sang mertua. Ia kemudian mengambil pisau dapur dan menyerang Siti.

Siti ditusuk sebanyak tiga kali pada bagian perut. Serangan kemudian berlanjut dengan menggorok bagian leher korban sebanyak dua kali.

Siti akhirnya meninggal dunia di dalam rumah kontrakan.

Hasil autopsi menyebutkan, korban meninggal akibat luka gorok pada bagian leher.

Sementara Yuni yang sempat tidak sadarkan diri juga menjadi korban kekerasan. Ia diduga mengalami luka lebam pada wajah setelah kepalanya dibenturkan ke dinding.

Tak berhenti di situ, Yuni kemudian dikunci di dalam dapur oleh Satuan.

Yuni yang merupakan ibu dari dua anak selanjutnya mendapat perawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo. Ia diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan pada Jumat (8/5/2026).

Sebelum perkara ini terjadi, sosok Satuan sempat dikenal publik lewat kisahnya mencari penghasilan sebagai badut penjual mainan.

Ia berusaha mendapatkan uang dengan mengenakan kostum badut dan berjualan balon. Dalam aktivitas mencari nafkah tersebut, ia bahkan mengajak anaknya.

Kisah tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian dan viral di media sosial. Perjuangannya mencari uang dengan cara sederhana untuk memenuhi kebutuhan keluarga membuat banyak orang bersimpati.

Namun, beberapa waktu kemudian, kabar tentang Satuan berubah drastis.

Pria yang sebelumnya terlihat berjuang mencari nafkah bersama anaknya itu justru diburu polisi setelah diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap istrinya dan pembunuhan terhadap ibu mertuanya.

Usai kejadian, Satuan melarikan diri. Polisi kemudian membentuk tim gabungan untuk memburu keberadaannya.

Pelarian tersebut akhirnya berakhir setelah Tim Resmob dan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto menangkap Satuan di kawasan Asemrowo, Surabaya, sekitar pukul 13.30 WIB.

Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, perjalanan kasus Satuan memasuki tahap penuntutan.

Dari jalanan tempat ia mengenakan kostum badut untuk mencari nafkah, Satuan kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan pembunuhan terhadap mertuanya dan kekerasan terhadap istrinya.

29

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini