
inilahmojokerto.com – Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi meminta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Mojokerto segera melakukan pemetaan dan pengamanan seluruh aset wakaf. Tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat diminta menjadi salah satu prioritas dalam penataan aset umat.
Pesan tersebut disampaikan Cak Sandi, sapaan Rachman Sidharta Arisandi, saat menghadiri pertemuan anggota BWI Kota Mojokerto di Kantor Kementerian Agama Kota Mojokerto, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, penataan aset harus menjadi langkah awal BWI sebelum menyusun berbagai program untuk masa bakti 2026-2029. Data yang jelas dinilai penting agar pengelolaan wakaf tidak hanya berbasis program, tetapi juga berdasarkan kondisi aset di lapangan.
“Mulailah dari peta, bukan dari program. Kita perlu tahu berapa sebenarnya bidang tanah wakaf di Kota Mojokerto, berapa yang sudah bersertifikat dan berapa yang belum, siapa nadzirnya dan berapa yang masih perorangan,” kata Cak Sandi.
Ia mendorong BWI berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama dan Badan Pertanahan untuk menyusun peta aset wakaf Kota Mojokerto. Pemetaan tersebut setidaknya mencakup jumlah dan lokasi tanah wakaf, status sertifikasi, serta pihak yang bertanggung jawab mengelolanya.
Cak Sandi menilai langkah itu penting untuk mencegah persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari. Selain itu, data tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan arah pengembangan wakaf di Kota Mojokerto.
Tidak hanya persoalan sertifikasi, Cak Sandi juga menyoroti kelembagaan nadzir. Ia mendorong pengelolaan wakaf secara bertahap beralih dari nadzir perorangan menuju nadzir berbadan hukum.
Menurutnya, karakter wakaf yang bersifat abadi membutuhkan sistem pengelolaan yang mampu bertahan dalam jangka panjang dan tidak bergantung pada keberadaan satu orang.
“Wakaf itu abadi, tetapi manusia tidak. Kalau nadzirnya perorangan, umur pengelolaan wakaf sama panjangnya dengan umur orangnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar konsep wakaf produktif tidak semata-mata diarahkan pada kegiatan investasi atau ekonomi. Aset wakaf seperti masjid, musala, madrasah, dan makam tetap harus mendapat perhatian dan perlindungan.
Dalam kesempatan tersebut, Cak Sandi turut meminta BWI meningkatkan transparansi dalam pengelolaan wakaf. Laporan pertanggungjawaban, menurut dia, perlu disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
Ia menekankan bahwa pertanggungjawaban pengelolaan wakaf tidak cukup hanya dilakukan kepada lembaga di tingkat provinsi maupun pusat.
“Pertanggungjawaban ke bawah, kepada masyarakat, itu bukan tambahan, melainkan inti dari pekerjaan kita,” tegasnya.
Pemkot Mojokerto, lanjut Cak Sandi, siap mendukung kepastian hukum dan koordinasi lintas instansi untuk membantu memastikan aset wakaf tidak menghadapi persoalan akibat administrasi yang belum tertata.
Ia berharap kolaborasi antara BWI, Kementerian Agama, pemerintah daerah, MUI, para nadzir, dan masyarakat dapat memperkuat tata kelola wakaf di Kota Mojokerto.
Dengan pemetaan aset, percepatan sertifikasi, penguatan kelembagaan nadzir, serta transparansi pengelolaan, wakaf diharapkan tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.









































