Gubernur Jatim Serahkan SK Plt Tiga Kepala Daerah
Penyerahan Surat Keputusan Plt Bupati Jombang, Plt Walikota Malang dan Plt Walikota Kediri

IM.com – Berakhirnya masa tugas para penjabat sementara (pjs) bupati/walikota serta berakhirnya cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati pada tanggal 23 Juni 2018, tidak boleh menjadikan adanya kekosongan kekuasaan karena pemerintahan harus tetap berjalan.

“Tidak boleh ada kekosongan pemerintahan meskipun besok hari libur, karena ini sudah diatur oleh Undang – Undang,” demikian ditegaskan Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo pada acara Penyerahan Surat Keputusan Plt Bupati Jombang, Plt Walikota Malang dan Plt Walikota Kediri serta Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati Jombang kepada Plt Bupati Jombang, dari Pjs Walikota Malang kepada Plt Walikota Malang dan dari Pjs Walikota Kediri kepada Plt Walikota Kediri di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (23/06-2018).

Oleh sebab itu, lanjut Soekarwo, pelaksanaan penyerahan SK Plt bupati/walikota dan sertijab pjs ke plt bupati/walikota tetap dilaksanakan, meski pada hari kampanye terakhir. “Kegiatan ini sudah kami pertimbangkan dengan baik dan seksama,” imbuhnya sambil menjelaskan arti penting peranan dan tanggung jawab kepala daerah terutama jika terjadi permasalahan sosial.

Terkait berakhirnya masa tugas Pjs bupati/walikota, Soekarwo menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab dengan baik. Selain itu, para Pjs bupati/walikota juga telah mampu berkoordinasi baik dengan pimpinan DPRD dan Forkopimda setempat. “Kontribusi para Pj bupati/walikota ini telah mampu menciptakan situasi kab/kota yang aman dan tertib sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lancar,” ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain Sekdaprov Jatim Dr. H. Akhmad Sukardi, MM, Sekda Kab. Jombang, Kota Kediri dan Kota Malang, Forkopimda Kab. Jombang, Kota Kediri dan Kota Malang, serta kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim.(kim/uyo)

22

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini