IM.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memblejeti aliran duit hasil penerimaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) di desa-desa.
Kali ini, penyidik KPK membongkar empat bidang sawah di Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto senilai Rp 2 miliar yang diduga bagian dari tindak pidana pencucian MKP.
Keempat bidang tanah itu masing-masing seluas 3.300 meter persegi dengan nilai jual sekitar Rp 500 juta per bidang. Hal ini diketahui dari keterangan Kepala Desa Terusan, Eko Edi Sutarno yang mendapat giliran diperiksa KPK, Kamis hari ini (20/2/2020) di aula Wira Pratama lantai II Mapolresta Mojokerto.
“Tadi ditanya penyidik soal empat bidang tanah milik di Desa Terusan. Diperkirakan total Rp 2 milliar untuk empat bidang sawah,” ungkap Eko Edi Sutarno yang didampingi Camat Gedeg, Tjatoer Edy Novianto di Mapolresta Mojokerto.
Eko menjelaskan, kepemilikan empat bidang awah itu beberapa kali berpindah tangan. Pertama tahun 2015 silam, para petani menjual secara total sebanyak empat bidang sawah kepada Abah Sumari.
“Lalu Abah Sumari menjualnya lagi ke Pak Robert. Pemerintah Desa hanya mengetahui saat transaksi jual beli dari petani ke Abah Sumari. Proses jual beli selanjutnya ke Robert kita tidak tahu,” jelas Eko.
Namun Eko mengetahui dalam pemeriksaan tadi, bahwa penyidik meyakini Robert selaku pembeli terakhir empat bidang sawah itu terhubung dengan MKP.
“Tapi untuk persisnya saya tidak tahu,” ujar Eko.
Sejauh ini, lanjut Eko, empat bidang sawah tersebut belum disita KPK. Menurutnya, penindakan terhadap lahan tersebut masih menunggu hasil penyidikan.
Dari data yang dihimpun inilahmojokerto.com, puluhan aset tanah dan bangunan beserta sertifikat yang telah disita KPK beberapa waktu lalu memang tidak ada yang tercantum di Desa Terusan, Kecamatan Gedeg. (Baca: KPK Sita Puluhan Tanah dan BPKB Aset MKP).
Sebelum Eko Edi Sutarno, ada tiga kepala desa yang memenuhi panggilan penyidik KPK terkait skandal TPPU MKP, dalam dua hari kemarin. Mereka yakni Supoyo, Kepala Desa Petak, Kecamatan Pacet dan Kepala Desa Trowulan Zainul Anwar. (Baca: KPK Periksa Dua Kepala Desa di Mojokerto Kasus TPPU Mantan Bupati MKP). (rei/im)