Kapolres Mojokerto ungkap pelaku pencurian besi proyek jalan raya


IM.com – Polres Mojokerto merilis dua pelaku pencurian besi di proyek pengecoran jalan raya di Desa Karangkuten, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jum’at (11/8/2017). Satu pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan tersebut masih buron.

Kedua pelaku yakni, Didi Setiawan (25) warga Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Mojokerto, pelaku masih ditahan terkait kasus pencurian di sebuah minimarket.

Pelaku kedua yakni, Dedi Arianto (27) warga Dusun Sukomangu, Desa Karangkuten, Kecamatan Gondang, sementara satu pelaku lagi, N warga Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang masih dalam pengejaran petugas. “Aksi pencurian dilakukan pada 15 Juni lalu,” ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata.

Aksi ketiga pelaku dilakukan pada Sabtu (15/6/2017) lalu sekira pukul 22.30 WIB. Pelaku yang datang menggunakan kendaraan roda dua Yamaha Mio warna biru putih dan masuk lewat belakang gudang. Ketiga pelaku mengambil besi proyek pengecoran jalan raya.

“Ketiga pelaku mengambil sebanyak lima kali, barang curian tersebut dibungkus karung dan diangkut menggunakan motor tersebut. Barang bukti berupa besi hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp2,700 per kilogram. Kerugian akibat kejadian tersebut sebesar Rp50 juta,” ujarnya.

Dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku masih dalam pengejaran petugas. Kapolres menambahkan, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 dan 2 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal di atas 3 tahun penjara. (ning/uyo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini