Wali Kota Mojokerto siap kooperatif dalam menjalani proses hukum oleh KPK


IM.com – Itulah pernyataan Wali Kota Mas’ud Yunus setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/11-2017) malam resmi menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terhadap tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Mas’ud Yunus berjanji akan kooperatif dalam menjalani proses hukum oleh KPK. “Sepanjang saya ada kesempatan, saya akan terus mengawal ini sampai nanti proses hukum kayak apa. Saya sebagai warga bangsa harus taat hukum karena negara ini negara hukum. Saya tidak akan melarikan diri dan tidak akan menabrak leneng (bahasa Jawa dari tiang),” tandasnya.

Sampai saat ini Mas’ud Yunus mengaku belum sekalipun dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. “Sejauh ini belum (panggilan pemeriksaan dari KPK), baru surat pemberitahuan tentang status saya sebagai tersangka,” ujarnya.

Mas’ud Yunus juga mengatakan surat pemberitahuan untuk status tersangka telah diterimanya pada Rabu 22 November 2017. Namun, Mas’ud Yunus menampik keterlibatan dirinya dalam kasus ini.

“Saya pada hari Rabu (22/11/2017) siang telah menerima surat pemberitahuan untuk status saya sebagai tersangka. Saya akan menunggu proses lebih lanjut dari KPK,” kata Mas’ud kepada wartawan usai melepas peserta jalan sehat, HUT Korpri di depan kantor Pemkot Mojokerto, Jalan Gajah Mada didampingi sang istri Siti Aisyah (24/11/2017).

Mas’ud Yunus menjelaskan alasan dirinya absen pada Kamis (23/11/2017) yang sempat dikabarkan menjalani pemeriksaan KPK di Rutan Klas I Surabaya. “ Saya sudah menunjuk pengacara, oleh karena itu kemarin saya endak masuk karena harus bertemu dengan pengacara, dari Surabaya,” ujarnya.

Orang nomer satu di Pemkot, tetap menampik keterlibatannya dalam kasus ini. “Ya memang begitu lah (tidak terlibat). Saya tidak pernah memberikan perintah, tidak pernah memberikan janji kepada dewan. Itu fakta persidangan, tapi nampaknya keterangan saya itu terabaikan di dalam fakta persidangan,” ungkapnya.

“Ya sudah lah, itu proses hukum yang kami lakukan. Sebab keyakinan hakim itu lebih tertuju pada rekaman saudara Wiwiet yang bicara dengan saya, yang merekam tanpa sepengetahuan saya,” imbuhnya.

Disinggung kemungkinan dirinya akan menempuh upaya praperadilan, Mas’ud memilih akan lebih dulu berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. “Itu (praperadilan) nanti saya akan berkonsultasi dengan kuasa hukum saya,” tandasnya.

Lembaga antirasuah itu baru memintai keterangan Umar Faruq, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo, Kamis (23/11/2017). (kus/uyo)

57

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini