Lokasi salah satu galian C yang aktif di wilayah Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto Jawa Timur

inilahmojokerto.com – Aktivitas tambang galian C ilegal kembali ditemukan di Kabupaten Mojokerto. Tim Satgas Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (27/4/2026),

Hasilnya mendapati sedikitnya tujuh titik tambang yang masih beroperasi menggunakan alat berat di wilayah Kecamatan Gondang dan Jatirejo.

Temuan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum. Lebih dari itu, aktivitas tambang ilegal ini berlangsung di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang seharusnya dilindungi untuk menjamin ketahanan pangan jangka panjang.

Rata-rata luas lahan yang ditambang mencapai sekitar 5 hektare, dengan produksi material hingga 70 rit per hari di setiap titik.

Ketua Tim Satgas Terpadu MBLB, Teguh Gunarko, menegaskan bahwa praktik tersebut memiliki dampak serius, tidak hanya secara administratif tetapi juga terhadap kelestarian lingkungan.

“Seluruh galian berada di lahan LP2B. Aktivitas ini jelas melanggar dan berdampak serius,” ujarnya.
Dampak yang ditimbulkan tidak bisa dianggap sepele. Penggalian tanah secara masif berpotensi merusak struktur lahan, menghilangkan kesuburan tanah, serta meningkatkan risiko bencana seperti longsor dan banjir.

Dalam jangka panjang, kerusakan ini akan mengancam keberlangsungan produksi pangan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Selain itu, aktivitas ilegal ini juga menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kerugian terbesar sesungguhnya adalah hilangnya warisan alam yang seharusnya dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Kabupaten Mojokerto, Denata, menyebut bahwa temuan ini masih dalam tahap pendalaman. “Monitoring ini menjadi modal awal. Perlu pengumpulan alat bukti sebelum masuk ke ranah hukum,” jelasnya.

Langkah pemanggilan terhadap pemilik lahan dan pengelola tambang menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus edukasi.

Pemerintah berharap ada kesadaran kolektif bahwa eksploitasi sumber daya alam secara serampangan hanya akan memberikan keuntungan sesaat, namun meninggalkan kerusakan berkepanjangan.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan kelestarian alam.

Sikap “mumpung ada” dalam mengeruk sumber daya tanpa mempertimbangkan dampaknya harus ditinggalkan.

Sebab, alam bukan sekadar objek eksploitasi, melainkan titipan yang harus dijaga untuk anak cucu di masa depan.

Upaya penertiban yang dilakukan Satgas diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga mampu menumbuhkan kesadaran bersama: bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab semua pihak, bukan hanya pemerintah, melainkan juga masyarakat sebagai pengguna dan pewaris bumi. (kim)

35

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini