Moh Mohiyi alias Nanang, debt collector yang mencabuli bocah kelas 2 SD, YR, divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Mojokerto.

IM.com – Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Moh Mohiyi alias Nanang divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Terdakwa yang bekerja sebagai debt collector sebuah bank perkreditan ini dinilai terbukti mencabuli YR yang masih berusia 8 tahun.

“Menyatakan terdakwa Moh Mohiyi alias Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul,” kata Ketua Majelis Hakim, Hendra Hutabarat di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa pekan lalu (13/11/2018).

Atas perbuatannya, majelis hakim menghukum terdakwa 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena perbuatan Mohiyi telah menyebabkan kerugian pada korban YR. Selain itu, selama persidangan terdakwa juga terus mengingkari perbuatannya.

“Hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum dan usianya yang sudah lanjut,” papar Hendra.

Dalam sidang, terdakwa memang selalu menyangkal keterangan saksi. Terdakwa Mohiyi bahkan mengelak bukti otentik yang ditunjukkan dalam persidangan.

Bukti-bukti yang dibeber dalam sidang antara lain selembar surat pernyataan yang ditulis tangan oleh Mohiyi berisi pengakuan dan permintaan maafnya karena mencabuli korban. Bukti lain berupa pakaian yang dipakai terdakwa dan korban saat aksi pencabulan.

Sekadar mengingatkan, aksi pencabulan ini dilakukan terdakwa pada 17 Desember 207 lalu. Namun kasusnya baru dilaporkan oleh ibu korban, Sri Kasiani Ningsih (36), ke Polres Mojokerto Kota yakni pada Januari 2018.

Sri melaporkan perbuatan cabul Nanang berdasar cerita sejumlah saksi dan pengakuan korban sendiri. (Baca: Bocah 8 Tahun Mengaku Sering Dicabuli Seorang Debt Collector).

Informasi yang diperoleh inilahmojokerto.com, perbuatan cabul Nanang kepergok pada 15 Desember 2017. Awalnya, Sri mendengarkan pengakuan ibunya soal cerita YR yang beberapa kali dicabuli Nanang dirumahnya, kawasan Margersari, Kota Mojokerto. (im)

67

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini