Sejoli remaja berusia 14 dan 15 tahun yang baru saja melangsungkan pernikahan di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

IM.com – Para remaja sekarang bakal lebih sulit untuk menikah dini di usia belia. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan batasan minimal usia pernikahan 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan bertentangan dengan UUD RI 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Regulasi yang mengatur batas minimal usia pernikahan tersebut tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal ini digugat Koalisi 18 Plus ke MK.

“Mengabulkanpermohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjangfrasa usia 16 (enam belas) tahun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Anwar Usman, ketua majelis hakim konstitusi di Ruang Sidang Utama MK, Kamis (14/12/2018).

Hakim konstitusi memandang, usia 16 tahun masih termasuk kategori anak-anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Selain itu, MK juga menilai perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi.

Tetapi dalam keputusannya, MK tidak serta merta membuat batasan usia baru. Pasalnya, penentuan batas usia minimal perkawinan, menurut MK, merupakan kebijakan hukum legal policy pembentuk undang-undang yaitu Pemerintah dan DPR.

“Kalau MK memutuskan batas minimal usia perkawinan, hal itu justru menutup ruang bagi pembuat undang-undang dikemudian hari, untuk mempertimbangkan lebih fleksibel batas usia minimal perkawinan sesuai dengan perkembangan hukum dan perkembangan masyarakat.”

MK menilai, hal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan UU Perlindungan Anak. UU Perlindungan Anak menyebutkan anak-anak adalah merekayang berusia di bawah 18 tahun. Jadi, siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun, termasuk kategori anak-anak.

“Oleh karena itu, MK memberikan waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun kepada pembentuk undang-undang untuk sesegera mungkinmelakukan perubahan kebijakan hukum terkait batas minimal usia perkawinan, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974,” paparnya.

Sebelum dilakukan perubahan oleh Pemerintah dan DPR, MK menyatakan ketentuanPasal 7 ayat (1) UU 1/1974, masih berlaku. 

Koalisi 18 Plus yang merasa dirugikan dengan perbedaan batasusia minimal perkawinan laki-laki dan perempuan mengajukan judicial review.
Dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun.

Aturan itu menimbulkan perbedaan perlakuan antara laki-lakidan perempuan, yaitu memberikan rentang waktu yang lebih panjang kepada laki-laki sebagai anak ketimbang perempuan.

I Dewa Gede Palguna Hakim Konstitusi mengatakan, perkawinananak berdampak negatif terutama pada aspek kesehatan. Selain itu, peluang terjadinya eksploitasi dan ancaman kekerasan juga lebih tinggi pada anak.

Sebagai catatan, data Unicef menyebutkan, per tahun 2017Indonesia berada di peringkat ketujuh angka perkawinan anak terbanyak di dunia, dan posisi ke-2 di Negara ASEAN berdasarkan data Council of Foreign Relation. Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2016, 17 persen anak Indonesia sudah menikah. (ant/im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini