Potongan foto Vanessa Angel saat momen bersama seorang pria dalam sebuah kamar.

IM.com – Publik masih bertanya-tanya sosok Rian, pengusaha tambang asal Lumajang pengguna jasa layanan seksual Vanessa Angel dan alasan tidak bisa dijeratnya pelanggan dalam kasus prostitusi. Untuk menjawabnya, Polda Jawa Timur berjanji akan menampilkan sosok Rian saat waktunya tiba.

“Pasti nanti ditampilkan. Kalau sudah di pengadilan (sidanga), siapapun bisa dihadirkan, termasuk pengguna layanan prostitusi artis,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Kamis (17/1/2019).

Barung mengatakan, Rian sudah beberapa kali diperiksa penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus. Menurutnya, alasan Rian selaku pengguna layanan prostitusi tidak bisa dijerat pidana karena belum ada payung hukumnya.

“Undang-undang trafficking atau UU lain yang terkait prostitusi tidak ada yang mengatur pidana untuk pengguna. Tidak ada satu pun frasa barang siapa laki-laki yang menggunakan prostitusi akan dihukum,” papar Barung.

Menurut Barung, pidana terhadap pengguna pelacuran masuk dalam delik aduan. Ia menegaskan, Rian atau lelaki hidung belang lain bisa dijerat pidana jika ada laporan dari istrinya maupun pihak yang merasa dirugikan.

“Itu ada dalam UU Perzinahan. Jadi itu masuk delik aduan,” tuturnya.

Perwira menengah Polri itu pun mementahkan pernyataan Komnas Perempuan yang meminta polisi mendalami tindakan eksploitasi yang dilakukan pengguna jasa layanan prostitusi.

“Silakan Anda berpendapat, yang jelas bahwa regulasi tentang itu gak ada. Itu kan pendapat Komnas Perempuan,” cetus Barung.

Sebelumnya, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi pernah mengungkapkan bahwa pria pengguna jasa prostitusi online Vanessa adalah pengusaha tambang asal Lumajang bernama Rian.

Rian disebut sebagai pengusaha kelas kakap keturunan Tionghoa, pemilik lahan pertambangan luas di Lumajang, Jawa Timur. Pengusaha 45 tahun itu ikut diamankan bersama Vanessa Angel di dalam kamar nomor 2721 Hotel Vasa Surabaya, sabtu (5/1/2019) lalu. (ant/im)

255

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini