Enam pelaku perampasan handphone -empat diantaranya warga Mojokerto- di wilayah Jombang ditangkap kepolisian setempat.


IM.com – Empat remaja menjadi komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di wilayah Kabupaten Jombang. Mereka berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Jombang setelah merampas handphone milik Lidia Suciawan (31), warga Komplek Pasar Kajase 01/01, Desa Wernas, Kecamatan Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua.

Keempat komplotan perampas asal Mojokerto itu yakni Moh Fariz (21),Rizki Prasetyo Nugroho (19), Moh.Salam Setiawan (19) dan Firdaus Dhiya’ Ulhaq (17). Mereka beraksi bersama dua komplotan lain asal Sidoarjo yakni Ferda Armadana alias Dana (19) dan Moh.Langgeng Aprilianto (20).

Penangkapan enam komplotan pelaku curas ini berawal dari laporan korban Lidia Suciawan ke Polres Jombang. Lidia menjadi korban perampasan ketika berjalan di Jl Mayjen Sungkono, Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada Senin (12/8/2019).

Saat itu tiba-tiba ada mobil Daihatsu Xenia nopol W-1502-YI warna putih yang berhenti di sebelah Lidia. Salah satu penumpang turun dan menghampiri perempuan tersebut.

Pelaku pura-pura bertanya arah jalan ke Mojokerto. Sementara salah satu pelaku langsung mendorong korban ke dalam mobil ketika perempuan tersebut lengah.

“Modus para pelaku keliling naik mobil, kemudian berhenti didepan korban dan salah satu pelaku dengan alasan menanyakan arah jalan ke Mojokerto,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, Jumat (30/8/2019).

Spontan, korban berusaha berontak hingga membuat pelaku naik pitam dan memukuli korban. Pelaku kemudian merampas HP korban yang sudah tak berdaya dan bergegas kabur kea rah Mojokerto.

Kejadian ini langsung dilaporkan korban ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Jombang akhirnya berhasil membekuk keenam pelaku pada Jumat dini jari sekitar pukul 01.30 WIB.

“Mereka mengakui semua perbuatannya. Saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Azi.

Dari para pelaku, petugas menyita barang bukti HP xiomi Redmi Note 4 warna silver
dan mobil Daihatsu Xenia nopol W-1502-YI warna putih. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya, hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (im)

Berikut identitas enam pelaku perampas HP di Jombang:

1.. Moh Fariz (21): Dusun/Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kota Mojokerto.

2. Rizki Prasetyo Nugroho (19): Desa Balongrawe Baru, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

3.Moh.Salam Setiawan (19): Jl JokoTole II, Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

4. Firdaus Dhiya’ Ulhaq (17): Jl.Sawunggaling Dalam 23D 01/04, Kel.Gedongan,Kec.Magersari,Kota Mojokerto.

5. Ferda Armadana alias Dana (19): Dusun Blere, Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.

6. Moh.Langgeng Aprilianto (20): Dusun Blijo, Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.

197

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini