Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi melihat pelayanan publik di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berada di Graha Mojokerto Service City (GMSC).


IM.com – Keberhasilan Pemerintah Kota Mojokerto mengelola sampah dan memberikan akses perijinan investasi yang mudah menarik perhatian DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk menyerap ilmunya. Dua Komisi sekaligus ( I dan IV), belajar tentang investasi dan pengolahan limbah sampah di Kota Mojokerto.

Rombongan kunjungan kerja Anggota Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Banyuwangi disambut hangat oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Rumah Rakyat, Jalan Hayam Wuruk No 50, Selasa (25/2/2020).

“Jujur kami iri dengan kekompakan mereka (legislatif dan eksekutif). Kami yakin, dengan komunikasi yang baik, keduanya mampu mempercepat pembangunan daerah,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi Irianto saat menerima sambutan dari Ning Ita, sapaan karib Walikota Mojokerto di Rumah Rakyat.

Seperti diketahui, Pemkot Mojokerto terus mengoptimalkan pengelolaan sampah yang telah dikonversi menjadi energi listrik. Yang terbaru, Pemkot bekerjasama dengan Badan Pengakajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), untuk mengembangkan teknologi pengolahan sampah menjadi energi dan sumber daya yang lain. (Baca: Setelah Energi Listrik Berhasil, Pemkot dan BPPT Akan Olah Sampah untuk Landfill Gas).

Sebanyak 12 orang dari Komisi I yang membidangi pemerintahan kemudian bergerak mengunjungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berada di Graha Mojokerto Service City (GMSC). Sidampingi Kepala DPMPTS Moch Imron, para anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Irianto, mendapatkan beberapa penjelasan terkait penanaman modal serta perijinan di Kota Mojokerto.

Irianto mengatakan, mudahnya akses perijinan inilah yang para legislator Komisi I DPRD Banyuwangi memutuskan untuk belajar dari Pemkot Mojokerto. Mudahnya akses untuk berinvestasi di Kota Mojokerto itu terbukti dari  jumlah modal yang masuk ke Kota Onde-Onde ini sudah mencapai Rp 1,6 triliun pada tahun 2019.

“Sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2017, tentang pedoman penetapan ijin gangguan di daerah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Tapi, Kota Mojokerto mampu menghasilkan investasi hingga Rp 1,6 triliun. Ini kan tidak sedikit. Padahal PAD itu stimulus bagi daerah untuk berkembang,” tutur Irianto.

Tak hanya investasi dan perijinan di Kota Mojokerto, Irianto mengaku kagum dengan pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) yang memudahkan warganya dalam pengurusan kartu identitas. Dimana, hanya butuh waktu 10 menit hingga satu jam saja, warga Kota Mojokerto bisa mendapatkan kartu fisik e-KTP ataupun dokumen kependudukan lainnya.

“Di Banyuwangi itu memang ada pelayanan satu pintu, tapi mungkin kendala kami di sana adalah minimnya blangko. Jadi hal ini nanti akan kami bawa ke sana (Banyuwangi) untuk dikomunikasikan kepada Dispendukcapil agar bisa belajar dari Kota Mojokerto, yang menerapkan sistem percepatan pelayanan,” terang Irianto, usai berkunjung di GMSC dengan didampingi Kepala Dispendukcapil Muhammad Imron.

Keharmonisan antara legislatif dan eksekutif di Kota Mojokerto ini, pun membuat iri. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto. Menurutnya, kekompakan dan kekeluargaan diantara keduanya, mampu mengembangkan Kota Mojokerto semakin berkembang.

Selain Komisi I, ada pula Komisi IV yang berkunjung ke Kota Mojokerto. Dimana, Komisi IV yang membidangi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banyuwangi, fokus pada pengelolaan limbah sampah di Kota Mojokerto. Dengan mengunjungi TPA Randegan dan IPAL Komunal, para anggota Komisi IV dibuat terkesima dengan inovasi Pemerintah Kota Mojokerto dalam menanggulangi sampah. (*/im)

50

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini