IM.com – Dua pelaku pembunuhan AWO (13), bocah SD asal Puri, Mojokerto, tergolong sadis. Tak puas hanya menghabisi nyawa korban, kedua pelaku TS (19) dan IS (17) juga menusukkan sebilah bambu ke anus korban yang sudah tak bernyawa sebelum membuang jasadnya ke bawah jembatan Gumul, Kedung Wungkal, Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto.
Tindakan sadis kedua pelaku terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan korban AWO (13), Senin (2/3/2020) di dua lokasi, yakni Mapolresta Mojokerto dan Jembatan Gumul, Kemlagi. Dalam rekonstruksi ini, kedua pelaku memperagakan 38 adegan.
“Rekontruksi ini dilakukan untuk menindak-lanjuti proses penyidikan. Ini harus dipenuhi karena permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim nanti,” ujar Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Waroka saat di lokasi rekontruksi, Jembatan Gumul, Kemlagi.
Sebanyak enam adegan diperagakan kedua pelaku di lokasi pertama, Mapolresta Mojokerto. Keenam adegan itu menunjukkan bagaimana aksi pelaku menjemput korban hingga menuju ke TKP pembunuhan.
Selanjutnya, sebanyak 32 adegan lainnya diperagakan di lokasi kedua Jembatan Gumul, Kemlagi yang juga TKP pembunuhan dan pembuangan jasad korban. Di tempat inilah, kedua pelaku melakukan tindakan sadis menusukkan sebilah bambu di anus korban setelah menghabisi nyawanya.
“Motif pelaku bertindak (menusuk anus) seperti itu untuk lebih menyakiti korban. Pelaku melakukan tindakan ke korban ketika sudah dalam keadaan meninggal,” ujar Ade.
Meski termasuk sadis dan seperti terencana, namun polisi belum bisa menyimpulkan aksi bermotif dendam kedua pelaku sebagai pembunuhan berencana. Setidaknya penyidik belum menemukan bukti dan fakta kuat untuk menetapkan kesimpulan itu.
“Makanya kami sementara tetap mempelajari itu sebab bagaimana pun juga perencanaan pasti ada hanya kami belum bisa menjadikan sebuah fakta,” jelas Ade.
Pembunuhan itu terkuak setelah penemuan jasad bocah di bawah Jembatan Gumul, Kecamatan Kemlagi, yang belakangan diketahui identitasnya bernama Ardio Wilyam Oktaviano, siswa SD asal Puri. Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengungkap dua pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan yakni TS (19) dan IS (17). (Baca: Dua Pelaku Pembunuhan Bocah SD Puri Ditangkap).
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pengembangan penyidikan, polisi akhirnya mengungkap motif kedua pelaku melakukan pembunuhan terhadap AWO dipicu dendam lantaran adik mereka, SS kerap mendapat perlakuan kasar dari korban. (Baca: Ini Motif Dua Pelaku Pembunuhan Bocah SD Puri).
SS diketahui juga teman sekolah korban. Sementara kedua pelaku dan SS merupakan empat bersaudara.
Akibat perbuatan ini, kedua pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara. (rei/im)