IM.com – Satresnakorba Polresta Mojokerto menangkap dua kurir dan seorang pengedar narkoba. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 0,40 gram sabu.
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari terciduknya dua pengguna narkoba Firman Cayha Utama dan Akhmad Jaelani di Jalan Tunggul Sari, Dusun Daleman Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jumat (16/4/2021) lalu. Dari keterangan kedua tersangka ini mengaku membeli sabu dari Mochammad Afiffudin alias Kampret (23).
Baca juga: Polresta Mojokerto Ringkus Pemakai dan Pengedar Sabu
Berbekal pengakuan kedua tersangka tadi, polisi berhasil meringkus warga Dusun Kedawung RT 01/RW 01, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, pada Sabtu (17/4/2021) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Tersangka Affifuddin diamankan bersama temannya Deka Prana Pamula (23), di sebuah warung kopi tak jauh dari rumahnya.
Dari tangan tersangka Afiffuddin, petugas menyita 0,40 gram sabu. Saat diinterogasi, pemuda yang pernah menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Ismul Haq, Dusun Kowang, Desa Gebangsari Kecamatan Jatirejo, Mojokerto itu mengaku hanya sebagai kurir yang mengantarkan sabu milik pengedar Agung Andik Irawan alias Kiyep (31) kepada pembeli.
Pagi harinya sekira pukul 10 WIB, petugas berhasil meringkus Andik di rumahnya, Dusun Kasiyan RT 001/RW 002, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dari rumah tersangka, polisi mengamankan sebuah pipet kaca yang masih terdapat sabu, satu sekrop sedotan dan tutup botol.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat ( 1 ) sub 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (im)