Yoga Andika (22), satpam asal Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Mojokerto, dijebloskan ke ruang tahanan Mapolresta karena menggelapkan uang perusahaan untuk judi online.

IM.com – Kecanduan main judi online membuat seorang satpam pergudangan PT SKM di kawasan Jetis, Kabupaten Mojokerto, nekat mencuri. Pelaku Yoga Andika (22) nekat menilep uang perusahaan senilai Rp 4,8 juta.

Warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis itu menggelapkan uang transportasi para sopir truk pabrik tempatnya bekerja. Uang hasil penggelapan itu seluruhnya dipakai membeli chip (koin) untuk bermain judi online.

Kapolsek Jetis Kompol Soegeng Prajitno menjelaskan, uang Rp 4,8 juta itu berasal dari sembilan surat memo dari admin perusahaan untuk pengambilan barang di wilayah Sidoarjo yang dititpkan kepada pelaku. Namun, tersangka tidak memberikan uang itu kepada para sopir.

“Uang itu seharusnya diberikan kepada para sopir untuk transportasi pengambilan barang, tapiu malah digunakan untuk judi online,” ujar Soegeng, Selasa (1/6/2021) .

Akibat perbuatan itu, pihak perusahaan melaporkan Yoga ke polisi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sampai berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

“Tersangka kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ucapnya.

Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sembilan memo pengiriman dan ponsel milik yang digunakan untuk judi online.

“Tersangka kami kenakan pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP, ancamannya di atas tiga tahun penjara,” tutur Kapolsek Jetis. (im)

251

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini