IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bekerjasama dengan kepolisian menerapkan sistem ganjil-genap nomor kendaraan yang melintasi jalur wisata Pacet dan Trawas setiap akhir pekan (Sabtu-Minggu). Aturan ini berlaku mulai Sabtu (6/11/2021) pukul 14.00-18.00 WIB.
Penerapan sistem ganjil-genap ini disesuaikan dengan tanggal kalender pada hari tersebut. Misalnya, Sabtu (6/11/2021), hanya kendaraan plat nomor genap yang diperbolehkan melintas di beberapa ruas jalan jalur kawasan wisata.
“Apabila Sabtu ganjil otomatis Minggu nomor genap. Untuk Hari Sabtu berlaku mulai pukul 14.00 sampai 18.00 WIB, sedangkan Minggu dilaksanakan pukul 07.00-18.00 WIB,” kata Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Arpan, Sabtu (6/11/2021).
Arpan menjelaskan, penerapan sistem ganjil genap ini adalah bagian dari upaya untuk membatasi mobilitas masyarakat pada masa PPKM Level 2. Penurunan level di Kabupaten Mojokerto telah memungkinkan sektor pariwisata dibuka lagi dengan sejumlah pembatasan dan protokol kesehatan ketat.
“Pelaksanaan kegiatan pemberlakuan ganjil genap sampai dengan tanggal 15 November 2021. Bisa di perpanjang apabila wilayah Mojokerto masih level 2,” jelasnya.
Selama pelaksanaan aturan ganjil-genap, aparat gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP melakukan penjagaan di sejumlah titik kawasan wisata Pacet-Trawas. Petugas akan memantau dan melakukan pemeriksaan setiap kendaraan yang melintas sesuai pemberlakukan sistem ini.
Ada lima pos pemeriksaan ganjil-genap yang dijaga petugas. Antara lain Jalan Raya Ngoro-Trawas dan Jalan Raya Mojosari-Pacet. (im)
Berikut 5 pos pemeriksaan kendaraan sistem ganjil-genap:
- Pos Penyekatan di Simpang 3 Kesemen, Jalan Raya Ngoro-Trawas
- Pos Penyekatan di Simpang 3 Awang-awang, Jalan Raya Mojosari-Pacet
- Pos Penyekatan di Simpang 3 Tameng Padi, ruas Jalan Gondang-Pacet
- Pos Penyekatan di Simpang 3 Pandan, ruas Jalan Pandanarum-Pacet.
- Simpang 3 Seruni,Sekargadung, Jalan Raya Mojosari-Trawas