
inilahmojokerto.com – Kebijakan parkir berlangganan kembali menjadi sorotan setelah gugatan terhadap sistem tersebut memasuki tahapan lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Pada sidang pemeriksaan persiapan yang digelar Kamis (18/6/2026), majelis hakim memberikan sejumlah arahan terkait penyempurnaan administrasi dan materi gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat melalui Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (24/6/2026) dengan agenda pembacaan gugatan.
Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa tujuan utama gugatan tetap sama, yakni meminta penghapusan kebijakan parkir berlangganan yang dinilai belum memberikan manfaat dan perlindungan yang sepadan dengan kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada masyarakat.
Menurut penggugat, masyarakat selama ini diwajibkan membayar parkir berlangganan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Namun di lapangan masih ditemukan berbagai persoalan yang memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas layanan tersebut.
Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain masih adanya praktik penarikan biaya parkir di sejumlah lokasi, belum jelasnya perlindungan ketika terjadi kehilangan kendaraan, serta mekanisme ganti rugi yang dinilai belum mudah diakses oleh masyarakat.
Selain itu, aspek transparansi pengelolaan dana parkir berlangganan juga menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut.
Kuasa hukum penggugat, H. Rif’an Hanum, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menyerang pemerintah daerah, melainkan sebagai upaya menguji sebuah kebijakan publik melalui jalur yang tersedia dalam sistem hukum.
“Gugatan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Ia menilai konsep berlangganan seharusnya memberikan kepastian pelayanan yang jelas kepada masyarakat yang telah membayar. Jika masih terdapat berbagai ketidakpastian dalam pelaksanaannya, maka evaluasi terhadap kebijakan tersebut dinilai menjadi hal yang wajar.
Menurutnya, ukuran keberhasilan suatu program tidak hanya dilihat dari besarnya pendapatan yang diperoleh daerah, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaat langsung dari program tersebut.
Pihak penggugat berharap proses persidangan dapat menjadi ruang evaluasi terhadap tata kelola pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan layanan parkir di wilayah Mojokerto.
Meski demikian, mereka menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim PTUN Surabaya.
Persidangan tersebut diperkirakan akan memasuki pembahasan pokok perkara setelah agenda pembacaan gugatan pada pekan depan.










































