Jaksa Kejari Kabupaten Mojokerto menunjukkan bak mandi merk Swarovski CV Surya Santoso Sejati yang menjiplak desain produk Dian Sari Paten PT Diansari Puri Plastindo Sidoarjo.

IM.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menangkap duo bapak dan anak terpidana kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Liang Soesanto (52) dan  Marcelina Natasha Soesanto (26). Penangkapan sebagai tindakan eksekusi atas vonis hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada dua pemilik pabrik plastik CV Surya Santoso Sejati tersebut masing-masing 10 bulan dan 6 bulan penjara.

Tim kejaksaan mengamankan Marcelina Natasha Soesanto di pabriknya, Jalan Mojosari-Trawas KM 25, Desa Banjartanggul, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto pada 11 November 2021. Tiga hari kemudian (14/11/2021), sang ayah, Liang Soesanto, warga Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, berinsiatif menyerahkan diri ke Kejari Kabupaten Mojokerto.

Kedua terpidana sudah dibawa ke Lapas IIB untuk menjalani hukuman badan. Selain pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto juga mewajibkan pasangan bapak-anak ini membayar denda masing-masing Rp 50 juta.

“Terpidana melakukan pemalsuan desain bak mandi anak yang hak patennya milik Adianta Tanudirjo, PT Diansari Puri Plastindo Sidoarjo,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Mojokerto, Indra Soebroto, Selasa (23/11/2021).

Indra menjelaskan, terpidana sudah dua kali ini melakukan penjiplakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) desain merk produk bak mandi anak PT Diansari Puri Plastindo Sidoarjo. Ulah pertama dilakukan pada tahun 2016 yang saat itu mendapat teguran keras dari Ditjen HAKI, meski pemilik merk mentolelir pelanggaran tersebut.

“Namun karena terpidana mengulangi perbuatannya selama 2017-2018, pemilik desain merk akhirnya melaporkan pelanggaran itu. Kasusnya disidangkan mulai 2019 lalu,” jelas Indra.

Pada pengadilan tingkat pertama, terpidana Liang Soesanto divonis 10 bulan dan Marcelina Natasha 6 bulan penjara. Selama dua tahun, kejaksaan belum bisa mengeksekusi vonis tersebut lantaran kedua terpidana karena melakukan upaya kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) hingga 2021.

Majelis hakim dari dua tingkat pengadilan itu menolak upaya hukum kedua terpidana. Dengan demikian, kejaksaan akhirnya dapat menjebloskan Liang Soesanto dan Marcelina Natasha ke penjara.

“Kejaksaan juga menyita bak mandi merk Swarovski (produksi CV Surya Santoso Sejati) sebanyak 54 dos, masing-masing berisi 18 bak mandi dengan harga per buah Rp 50 ribu. Sedangkan merk asli (Dian Sari Paten) harganya Rp 60 ribu,” ujarnya. (im)

2,290

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini