IM.com – Seorang waria ditangkap polisi dalam penggerebekan di sebuah rumah kos wilayah Kecamatan Mojosari. Tersangka inisial Ivan Jadid Zamorano alias Bella Aristha (23) diduga menjadi muncikari yang menjajakan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, tersangka IJ diamankan di rumah kos Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Senin (6/12/2021) lalu. Saat penggerebekan, polisi mendapati tiga perempuan, dua di antaranya masih bocah, yang siap dijajakan kepada para lelaki hidung belang.
“Pelaku sedang bersama tiga perempuan yang siap diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial. Ketiga perempuan yang akan dijual pelaku berhasil kami selamatkan,” kata Andaru, Selasa (13/12/2021 di Polsek Mojosari.
Andaru berujar, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku akan menjual ketiga perempuan tersebut di sebuah tempat karaoke. Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, salah satunya berupa satu unit handphone.
“Katanya sebagai pemandu karaoke, ada juga yang dijadikan perempuan panggilan,” ujar Andaru.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Mojosari untuk menjelani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satreskrim masih mengembangkan penyidikan kasus ini.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis Yaitu pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 83 juncto pasal 76F UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. (im)