Pengedar narkoba, Samuri (39), warga Dusun Badud, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditangkap Polsek Ngoro, Selasa (23/2/2022).

IM.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Ngoro, menciduk pengedar sabu yang beroperasi di perbatasan Mojokerto-Pasuruan, Selasa (22/2/2022). Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,22 gram dan alat hisap sabu (bong).

Tim berjumlah enam orang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ngoro AKP Syaiful Hadi meringkus tersangka Samuri (39), warga Dusun Badud, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan  bandar narkoba itu berdasar laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Kunjorowesi, Ngoro.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (22/2/2022) di wilayah Watukosek (perbatasan Kecamatan Gempol, Pasuruan dan Ngoro, Mojokerto),” ujar Kapolsek Ngoro, Kompol Subiyango, Rabu (23/2/2022).

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat total 11,22 gram yang dimasukkan ke dalam klip plastik.

Di antaranya, 1 buah pastik klip kecil yang berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 10 gram, ditemukan di atas meja, 1 buah plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,92 dan 5 buah plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan 14 buah plastik klip kecil kosong  dimasukan di dalam kotak plastik warna coklat yang disimpan didalam lemari. Serta 2 buah alat hisab sabu (bong) disimpan di kamar, sebanyak 23 buah pipet kaca yang disimpan di dalam lemari.

“Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Ngoro guna penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kompol Subiyanto.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polsek Ngoro dibantu Sat Resnarkoba Polres Mojokerto masih mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk  memburu pemasok narkoba ke tersangka Samsuri. (im)

622

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini