Bupati Ikfina Fahmawati menyampaikan jawab atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBS 2022 dalam rapat paripurna di ruang rapat Graha Whicesa Gedung Dewan, Jl. R.A Basuni, Sooko, Kamis (22/6/2023).

IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto hanya merealisasikan belanja barang dan jasa sebesar 91,6 persen untuk menghemat APBD tahun 2022. Upaya penghematan anggaran itu turut menyumbang sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebanyak Rp 426.235.454.984,97.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menjelaskan, pemkab dapat menghemat anggaran sebesar 8,34 persen dari sisa realisasi belanja barang dan jasa. Upaya penghematan itu disampaikan dalam Jawaban atas Pandangan Umum (Pandum) fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022.

“Berkenaan dengan belanja barang dan jasa yang terealisasi sebesar 91,66 persen atau terdapat sisa sebesar 8,34 persen. Dapat dijelaskan bahwa sisa belanja tersebut bukan kegiatan yang gagal dilaksanakan, tapi merupakan penghematan atas belanja barang dan jasa,” jelasnya.

Penyampaian jawaban Bupati Ikfina dipaparkan dalam rapat paripurna di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R.A Basuni, Sooko, Kamis (22/6/2023). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Pudji Lestari beserta Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh.

Hasil dari upaya penghematan anggaran tersebut menyumbang Silpa APBD 2022 yang jumlahnya sebesar Rp 426.235.454.984,97. Menurut Ikfina, anggaran tersebut akan digunakan untuk menutupi defisit APBD tahun 2023 sebesar Rp 250.909.980.380.

“Berkenaan dengan Silpa Tahun 2022 diproyeksikan cukup untuk menutup defisit dalam APBD T.A 2023 sebesar Rp 250.909.980.380,” tandasnya. Hal ini sekaligus menjawab pandangan umum Fraksi PKB, Fraksi PDI-P, fraksi PKS dan fraksi Nasdem, Hanura pada rapat paripurna sebelumnya.

Menanggapi pandangan umum Fraksi PKB, Fraksi PDI-P, Partai demokrat dan PKS tentang kebijakan penggunaan Silpa Tahun 2022 untuk belanja daerah pada APBD 2023, Bupati Ikfina menjelaskan, hal tersebut diproritaskan sesuai visi misi kepala daerah. Belanja prioritas berdasar visi-misi sebagaimana tertuang dalam RPJMD yang dijabarkan pada perubahan RKPD tahun 2023.

“Belanja wajib mengikat (kekurangan alokasi anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN), kekurangan alokasi anggaran Banpol, pemenuhan anggaran urusan wajib pelayanan dasar diantaranya kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, pemenuhan kebutuhan alokasi anggaran pilkada sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pemenuhan alokasi anggaran usulan masyarakat yang berasal dari pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses yang diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan Kapasitas Riil Anggaran,” bebernya.

Selain itu, pada pandangan umum Fraksi PKB, Fraksi Demokrat dan Fraksi Nasdem, Hanura terkait memperoleh intensif fiskal tambahan pada APBD tahun 2023. Ikfina mengatakan Pemkab Mojokerto melalui perangkat daerah terkait telah berupaya untuk meningkatkan kinerja dan update data kinerja pada kementerian/lembaga terkait yang digunakan sebagai dasar pengalokasian.

“Diantaranya, dukungan peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (PDN), percepatan realisasi belanja APBD, percepatan penghapusan angka kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan tingkat prevalensi stunting, pengendalian inflasi daerah melalui pengendalian harga, dan peningkatan investasi di daerah,” ungkapnya.

Bupati Ikfina juga menanggapi pandangan umum fraksi terkait sisa lebih realisasi belanja pegawai Tahun 2022. Ia mengungkapkan, bahwa belanja pegawai yang terealisasi sebesar Rp. 954.870.472.831 atau terealisasi 90,58 persen dan terdapat sisa sebesar 9,24 persen karena banyak pegawai yang telah purna tugas.

“Hal ini karena banyaknya pegawai yang pensiun atau purna tugas dan banyaknya kekosongan jabatan struktural. Serta masih tersedianya anggaran yang direncanakan untuk kenaikan gaji pegawai serta acres 2,5 persen,” bebernya.

Pada penempatan kas daerah, Bupati Ikfina menjelaskan, sampai saat ini saldo kas daerah seluruhnya masih ditempatkan pada rekening giro. Ia mengatakan, penempatan kasda tersebut ditujukan untuk membiayai kegiatan operasional Pemerintah Kabupaten Mojokerto

“Hal ini sesuai dengan Pasal 18 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara/daerah, bupati menunjuk bank umum untuk menyimpan uang daerah yang berasal dari penerimaan daerah dan untuk membiayai pengeluaran daerah,” ujarnya.

Terkait pandangan umum fraksi terkait realisasi APBD tahun 2022, Pemkab Mojokerto melakukan penghapusan piutang pendapatan daerah. Bupati Ikfina juga menyampaikan, bahwa pemerintah daerah telah melakukan penghapusan piutang pajak daerah yang telah kadaluwarsa sesuai surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/523/HK/416-012/2022 tanggal 29 desember 2022 dengan nilai sebesar Rp 20.303.845.094,52.

“Dengan rincian piutang pajak PBB sebesar Rp 20.299.349.370. Piutang pajak hotel sebesar Rp 375.000. Piutang pajak restoran sebesar Rp 1.105.000 serta piutang pajak air tanah sebesar Rp 3.015.725,52,” jelasnya.

Bupati Ikfina menegaskan, dalam penyusunan dan pengajuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD adalah tugasnya selaku.  Hal itu berdasarkan pasal 65 ayat (2) huruf d Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 tahun 2015.

“Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tegasnya.

Rapat paripurna juga turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Para anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. (im)

55

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini