Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan secara simbolis bantuan program Baznas yang bersumber dari pengelolaan infaq dan zakat para ASN kepada masyarakat yang membutuhkan.

Ikfina menambahkan, jika program bantuan melalui Baznas ini merupakan hasil dari pengelolaan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Mojokerto yang beragama Islam. Zakat profesi bagi para ASN itu telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto nomor 104 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah.

Bupati perempuan pertama di Mojokerto ini menjelaskan sebagai kepala daerah, ia mempunyai tanggung jawab moral agar pemerintahan yang ia pimpin berjalan penuh berkah dengan menunaikan kewajiban membayar zakat profesi.

“Peraturan tersebut bukanlah upaya pemaksaan kepada para ASN di Pemkab Mojokerto untuk membayar zakat penghasilan. Perbup tersebut dibuat untuk saling mengingatkan sebagai sesama muslim agar benar-benar menunaikan semua kewajiban sehingga tetap berada di jalan kebaikan dan kebenaran,” pungkasnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil ketua 2 Baznas Jatim, Sekdakab Mojokerto, para asisten, Kemenag Kabupaten Mojokerto, Segenap OPD Kabupaten Mojokerto, Ketua Baznas Kabupaten Mojokerto, Pengurus IGRA, IGTKI, Himpaudi. (im)

36

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini