Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menandatangani berita acara rapat paripurna penyampaian pendapat atas Raperda RTH dan Raperda tentang Kepemudaan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto di Graha Wichesa, DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (20/12/2023).


IM.com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyampaikan pendapat atas Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Raperda tentang Kepemudaan dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (20/12/2023). Menurutnya, penyampaian pendapat ini sebagai wujud kepatuhan daerah serta pemenuhan persyaratan formil pembentukan produk hukum daerah.

Bupati Ikfina mengatakan, penyampaian pendapat atas Raperda RTH dan Raperda Kepemudaan ini bagian dari pembahasan bersama Pemkab Mojokerto dengan DPRD terkait produk hukum daerah. Proses tersebut telah melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi.

“Saya berharap hal ini menjadi perhatian dan komitmen kita bersama untuk dapat dilaksanakan dengan sebenar-benarnya,” katanya dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto di Graha Wichesa, DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (20/12/2023).

Lanjut Ikfina, Raperda tentang RTH patut mendapat apresiasi. Menurutnya, RTH ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, memperbaiki kualitas udara, menyediakan habitat bagi flora dan fauna serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Namun, kurangnya perlindungan yang memadai dan pengelolaan yang berkelanjutan dapat menyebabkan pengurangan dan kerusakan RTH. Selain itu dapat mengancam keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Hal ini tentunya harus kita cegah agar tidak sampai terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto,” terangnya.

Terkait substansi Raperda, kata Ikfina, dalam BAB VIII Pasal 34 dan Pasal 35 diatur mengenai penebangan pohon. Akan tetapi, setelah mencermati isi naskah akademik raperda tidak ditemukan adanya uraian yang menjelaskan mengenai pengaturan penebangan pohon.

“Hal ini menimbulkan kesulitan tersendiri untuk mendapatkan informasi secara holistik atas materi muatan sebuah Raperda,” ujarnya.

Padahal, lanjut Ikfina, naskah akademik sebagai hasil dari sebuah kajian akademik merupakan salah satu faktor kunci guna memberikan pertimbangan untuk menentukan arah kebijakan daerah. Hal itu kemudian dituangkan dalam sebuah regulasi.

“Berkenaan dengan hal tersebut, mohon dapat diberikan penjelasan disertai dasar hukum, khususnya dari sisi kewenangan pemerintah daerah/pemerintah desa serta ketentuan perizinannya. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 dan pasal 35 Raperda yang mengatur mengenai penebangan pohon,” terangnya.

Selain itu, Ikfina menjelaskan, Raperda tentang RTH juga belum sepenuhnya disusun dengan berpedoman pada kaidah/teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pasal 64 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini