IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mojokerto menggelontor santunan senilai Rp 392 Juta untuk program Jaminan Kematian (JKM) dan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Santunan diberikan guna mewujudkan masyarakat Kabupaten Mojokerto sejahtera, dengan memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap ketenagakerjaan.
Santunan program perlindungan sosial ketenagakerjaan senilai Rp.392 Juta itu diberikan kepada 8 ahli waris dari pekerja yang masuk kategori rentan, seperti pekerja mandiri, petani dan buruh tani. Para pekerja rentan penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan itu menerima santunan masing-masing Rp 42 Juta, untuk 6 orang yang tercover program JKM dan 70 Juta untuk 2 orang yang tercover JKK.
Santunan program JKM dan JKK ini diserahkan langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, di aula PT Intiland Sejahtera, Management Center Ngoro Industri Persada (NIP), Rabu, (31/1) siang. Hadir pula Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mojokerto Zulkarnain Mahaging, Plt Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Dedy Muhartadi, Manajemen PT Intiland Sejahtera, Perwakilan perusahaan di wilayah NIP.