Tersangka IS warga Diwek saat dilakukan interogasi oleh Kasatnarkoba AKP Komar Sasmito. Kamis (2/4/2024). IM.com/Karimatul Maslahah/
Tersangka IS warga Diwek saat dilakukan interogasi oleh Kasatnarkoba AKP Komar Sasmito. Kamis (2/4/2024). IM.com/Karimatul Maslahah/

IM.com – IS (35), seorang pengangguran asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur nekat mengedarkan narkoba jenis sabu. Kini, ia harus mendekam di balik jeruji besi polisi.

IS berhasil digrebek polisi di rumahnya pada Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Bermula saat polisi melihat gelagat mencurigakan terhadap IS, kemudian ditangkap dan dilakukan penggeledahan dalam rumahnya.

Benar saja, polisi menemukan barang bukti yang menyatakan bahwa IS perlu di periksa lebih lanjut di Mapolres Jombang.

Barang bukti yang berhasil dikantongi polisi yaitu bungkus rokok Marlboro yang didalamnya terdapat plastik klip yang berisi sabu-sabu.

“Jadi total keseluruhan sabu-sabu yang kita amankan 6,4 gram,” ujar Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito kepada wartawan, Kamis (2/4/2024).

Atas kejadian tersebut, IS terpaksa dijebloskan ke penjara oleh Satresnarkoba polres Jombang dan dipidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU.RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (ima)

125

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini