IM.com – Oknum kepala desa aktif di wilayah Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang harus mendekam di balik sel tahanan Polres Mojokerto Kota.
Wakapolresta Mojokerto, Kompol Supriyono mengatakan tersangka juga menjanjikan kepada korbannya. Jika 3 sertifikat yang dijaminkan di bank cair akan segera mengembalikan uang tersebut. (rik)
87