APK paslon nomor urut 01, Junaedi Malik-Chusnun Amin terpasang di pagar kantor Kecamatan Prajuritkulon, dan nomor urut 02 Ika Puspitasari-Riachman Sidharta Arisandi di pagar SMPN 3 Kota Mojokerto. Foto kolase: inilahmojokerto.com/Erix.


IM.com – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) dari dua pasangan calon Walikpta-Wakil Walikota Mojokerto masoh banyak yang melanggar aturan. Pelanggaran itu terpantau dari baliho paslon yang dipasang di kawasan larangan berkampanye.

Pantauan di lapangan, APK pasangan Walikota-Wakil Walikota Mojokerto nomor urut 01 Junaedi Malik-Chusnun Amin terpasang di pagar kantor Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Di lokasi itu juga terdapat baliho paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.

Sementara APK pasangan Walikota-Wakil Walikota Mojokerto nomor urut 02 Ika Puspitasari-Riachman Sidharta Arisandi terpantau berdiri di area pagar SMPN 3 Kota Mojokerto.

Berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) PKPU 13 Tahun 2024 pasal 65, disebutkan bahwa sekolah, tempat ibadah dan instansi pemerintahan masuk dalam kawasan yang dilarang untuk berkampanye Termasuk untuk pemasangan APK.

Pelanggaran ini berpotensi mengganggu netralitas institusi tersebut dan menciptakan ketidakadilan dalam proses pemilu.

Komisioner Bawaslu Kota Mojokerto, Eri Setiawan mengatakan, akan melakulan mekanisme inventarisir yang sama saat di Pemilu 2024 lalu. Namun saat masih belum ada aduan dari Panwascam wilayah Parjurit Kulon terkait APK paslon yang terpasang di Kantor Kecamatan dan Di SMPN 3 Kota Mojokerto.

“Jika sudah ada laporan dari Panwascam pasti kita tindak lanjuti. Namun jika hanya foto dan laporannya tidak lengkap kita jadikan informasi awal untuk ditelusuri lagi dan itu akan menjadi temuan,” Kata Eri.

Eri juga mengatakan, apabila memang ada APK yang melanggar aturan masyarakat bisa mengadukan di Panwascam wilayah tersebut. Pelapor hanya perlu membawa KTP dan bukti-bukti pelanggaran seperti foto atau video.

“Warga bisa melapor ke Panwacam atau ke kantor Bawaslu dengan membawa foto coppy KTP dan identitas lengkap. Sekaligus dijelaskan uraian pelanggarannya seperti apa, lokasinya dimana jadi itu lebih cepat penanganannya,” terang Eri.

Eri menambahkan, jika terbukti ada pelanggaran, pihaknya akan merekomendasikan ke KPU dan berkoodinasi dengan Satpol PP dan LO paslon agar mencopot APK yang melanggar.

“Kita berharap untuk tim kampanyenya sendiri atau LO yang mencopot APK yang melanggar,” tutup Eri. (rix/imo)

101

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini