Ketua tim pemenangan Ikfina-Gus Dulloh, Achmad Arif didampingi penasihat hukum Mujiono melaporkan akun Tiktok penyebar video konten hoaks yang diduga mencemarkan nama baik cabup Ikfina Fahmawati ke ke Polres Mojokerto.


IM.com – Calon Bupati Mojokerto nomor urut 1 Ikfina Fahmawati menjadi sasaran black campaign dalam bentuk penyebaran informasi hoaks dan mencemarkan nama baiknya. Namun demikian, cabup petahana Idola Rakyat itu tetap tenang dalam menyikapi kampanye hitam yang menyudutkannya.

Informasi hoaks dan mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap Ikfina Fahmawati menyebar melalui media sosial tiktok. Akun penyebar berita dusta ini dilaporkan tim pemenangan Ikfina-Gus Dulloh (Sa’dulloh Syarofi) ke Polres Mojokerto, Minggu (10/11/2024).

“Masa kampanye yang mendekati hari pemungutan suara, situasi semakin tidak kondusif karena model-model kampanye hitam yang tertuju pada paslon nomor urut 1 dan ini tentu sangat merugikan kami,” kata Achmad Arif, Ketua Tim pemenangan pasangan Ikfina-Gus Dulloh (Idola).

Arif menyatakan, ada beberapa akun Tiktok yang kerap memposting video ujaran kebencian yang menyudutkan Ikfina-Gus Dulloh. Pihaknya mengidentifikasi dua akun yang paling masif menarasikan konten hoaks menyerang paslon Idola.

“Kerugiannya bisa mengganggu psikologis paslon, terutama saat berkampanye jadi terganggu dengan isu-isu hoaks ini. Dampak utama kampanye hitam seperti ini adalah tidak mendidik, bahkan memberikan edukasi politik yang buruk kepada masyarakat,” jelas Arif.

Tim pemenangan Idola melalui tim penasihat hukum dari Firma Hammurabi & Partners melaporkan dua video tiktok ke Polres Mojokerto. Dua konten video itu diduga mencemarkan nama baik dan menjatuhkan martabat cabup Ikfina Fahmawati secara personal.

video pertama menarasikan Ikfina Fahmawati adalah sosok cabup yang sudah putus urat malunya. Kedua, video berisi iklan judi online yang ditempeli potongan foto Bupati Mojokerto ke-30 itu.

“Dengan ini kami mengajukan Laporan Pengaduan Masyarakat atas dugaan penghinaan dan atau pencemaran nama baik seseorang, melalui media sosial (Tiktok). Ada dua (2) video dalam satu akun yang kami laporkan,” kata advokat Firma Hammurabi & Partners, Mujiono.

Firma Hammurabi & Partners melaporkan pelaku penyebaran hoaks dan ujaran kebencian terhadap Ikfina Fahmawati melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Ancaman hukumanya maksimal 6 tahun penjara,” tandas Mujiono.

Mujiono menilai, beredarnya dua video Tiktok patut diduga memenuhi unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. Pihaknya merasa perlu melaporkan penyebaran konten tersebut karena sarat muatan kampanye hitam (black campaign) yang merugikan pasangan Ikfina dan Gus Dulloh.

“Apalagi ini tinggal kurang lebih dua minggu lagi menjelang pencoblosan (Pilbup Mojokerto),” tandas advokat yang pernah menjadi jurnalis ini.

Kendati, Ikfina-Gus Dulloh sesungguhnya tidak terpengaruh dengan propaganda kampanye hitam melalui media sosial seperti itu. Meski terus disudutkan, paslon Idola tak mau membalas dan tetap mengedepankan cara berpolitik yang santun, damai dan mendidik.

“Bu Ikfina sendiri sebenarnya tidak pernah mempermasalahkan hal-hal seperti itu. Tetap naluri keibuannya muncul, jadi beliau agak kecewa dengan pihak-pihak yang menggunakan cara kotor seperti itu dalam kampanye,” ungkap Mujiono.

Baca Juga: Pilbup Mojokerto 2024, Ikfina-Gus Dulloh Akan Berjuang Sejahterakan Masyarakat dengan Cara Bermartabat

Paslon Idola Rakyat tetap meyakini masyarakat Kabupaten Mojokerto sudah cerdas dan bijak dalam bermdia sosial, sehingga tidak akan terpengaruh dengan konten hoaks. Selain itu, dalam menentukan pilihan pada 27 November 2024 nanti, warga Bumi Majapahit tentu lebih mempertimbangkan track record kinerja, dedikasi serta integritas calon pemimpinnya.

Hal itu terbukti dari elektabilutas dan popularitas Ikfina-Gus Dulloh yang terus melambung. Bahkan di tengah gencarnya serangan black campaign yang menyasar paslon Idola.

“Hanya saja, kami memandang penyebaran berita hoaks iniharus dilawan, apalagi saat momentum tahun politik yaitu Pilkada. Karena konten-konten seperti itu sangat rawan menimbulkan kegaduhan, bahkan mengancam harkamtibmas,” tukas Mujiono.

Oleh karena itu, Firma Hammurabi & Partners melaporkan penyebaran ujaran kebencian ini agar ditindaklanjuti oleh Polres Mojokerto untuk menjaga situasi tetap kondusif menjelang pencoblosan, 27 November 2024. Mujiono berharap, kepolisian dapat mengusut tuntas operator akun Tiktok penyebar hoaks dan pihak yang menjadi otak intelektualnya.

“Kami sudah menduga beberapa nama yang diduga menjadi otak penyebaran informasi hoaks ini,  tetapi biarlah kepolisian yang bekerja, bukti-bukti sudah diserahkan semua. Harapan kami, Kapolres Mojokerto melalui tim cyber crime menindaklanjuti dan mengungkap pelakunya,” ujarnya.

Dalam banyak kesempatan di hadapan masyarakat, pasangan Ikfina-Gus Dulloh akan konsisten mengedepankan kampanye dengan cara-cara santun dan bermartabat. Idola Rakyat tidak mau menjelekkan apalagi menjatuhkan pihak-pihak yang berseberangan dalam politik, terutama pada kontestasi Pilbup Mojokerto 2024 ini.

“Saya tidak mau, saya sedih kalau masyarakat (Kabupaten Mojokerto) ini diadu satu sama lain. Paslon dan timnya yang selalu menjelekkan paslon yang lain tandanya tidak bertanggungjawab. Bagaimana dia bisa bekerja dan mencintai rakyatnya kalau selama pencalonan menjelekkan pasangan yang lain,” cetus Ikfina.  (imo)

 

220

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini