IM.com – Mantan Kepala Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, Ainur Wahyudi, rupanya kabur ke Pulau Kalimantan selama satu tahun lebih menjadi buronan. Tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) itu ditangkap di mess karyawan perusahaan pengolahan kayu di Balikpapan.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Siseria Putra Suma mengatakan, pihaknya melakukan gelar perkara dugaan korupsi DD di Desa Mojowono pada Agustus 2023. Sebulan kemudian, penyidik menetapkan Kades Mojowono periode 2014-2019 Ainur Wahyudi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tak lama berselang setelah penetapan tersangka itu, Ainur kabur ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Untuk bersembunyi dari pantauan polisi, di sana ia bekerja sebagai sopir di sebuah perusahaan kayu.
Siko menyatakan, tim buru sergap Satreskrim Polres Mojokerto Kota akhirnya berhasil meringkus tersangka setelah setahun lebih menjadi buronan. Ainur Wahyudi ditangkap pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.
“Tersangka Ainur Wahyudi ditangkap anggota tim unit pidana korupsi di sebuah rumah mess perusahaan pengolahan kayu di Balikpapan, Kalimantan Timur,” kata Siko, Rabu (15/1/2025).
Seperti diberitakan, Polres Mojokerto Kota menetapkan Ainur Wahyudi sebagai tersangka kasus korupsi. Mantan Kepala Desa Mojowono 2014-2019, diduga menyalahgunakan wewenang untuk menggelapkan uang senilai Rp 120 juta dari dana desa yang dicairkan sebesar Rp 235 juta.
“Tersangka Ainur Wahyudi mencarikan Dana Desa (DD) untuk pekerjaan proyek penerangan jalan umum (PJU) senilai Rp 235 juta di 64 titik,” kata Siko.
Namun Ainur Wahyudi tidak langsung merealisasikan proyek, tetapi membelanjakan uang dana desa tersebut untuk keperluan pribadi. Baru pada tahun berikutnya, tersangka Ainur Wahyudi melaksanakan pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di desanya.
“Tetapi tersangka menggunakan uang pinjaman dari temannya senilai Rp.114. 279.000. Sehingga setelah dilakukan penyelidikan audit oleh petugas, terdapat kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp.120.721.000,” ujar Siko.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp 120 Juta, Mantan Kades Mojowono Kemlagi Ditangkap
Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengakui hanya merealisasikan proyek 50 persen dari total DD yang cair Rp 235 juta. Sisanya, Ainur menggunakan uang sebesar Rp 120 juta untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membayar hutang saat dirinya mencalonkan kembali sebagai kepala desa.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas Siko.
Pada kesempatan itu, Siko menegaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan pengawasan sampai ke tingkat pemerintahan desa. Oleh karena itu, ia mengingatkan seluruh pemangku kebijakan lingkungan pemerintahan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota agar selalu transparan dan akuntanbel dalam menggunakan anggaran negara.
“Saya berharap agar kedepan tidak ada lagi kejadian yang serupa seperti yang dilakukan oleh tersangka Ainur Wahyudi. Karena pemantauan kami sangat mudah untuk menjangkau desa-desa di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” tandas Siko.(tyan/imo)