Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, tahun 2026 pada Kamis (16/1/2025).

IM.com – Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon tahun 2026 pada Kamis (16/1/2025). Forum tersebut membahas sejumlah usulan program bidang infrastruktur, ekonomi, pemberdayaan masyarakat yang tercetus dalam agenda pra musrenbang.

Musrenbang di Kelurahan Pulorejo dihadiri Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, Kepala Bapperida Agung Moeljono Soebagijo, Kepala Dinas PUPR Perakim Muraji, Camat Magersari Riaji dan Lurah Pulorejo Elvin Rulianto. Kegiatan ini merupakan agenda keliling (roadshow) yang keenam dari Pemkot Mojokerto untuk mensukseskan musyawarah rencana pembangunan tingkat kelurahan.

“Kemarin tanggal 9 Januari 2025 sudah dilaksanakan Pra Musrenbang kelurahan Pulorejo yang menghasilkan beberapa usulan,” kata Kepala Bapperida, Agung Moeljono Soebagijo.

Usulan dalam pra Musrenbang meliputi bidang infrastruktur sebanyak 69 rekomendasi, tujuh di sektor ekonomi serta pemberdayaan masyarakat 5 usulan. Nantinya hasil usulan akan diselaraskan dengan arah kebijakan rencana pembangunan daerah (RPD) 2024 sampai tahun 2026.

“RPD juga akan dikorelasikan dengan visi misi Wali Kota dan Wakil Wali kota terpilih,” ujar Agung.

Agung menjelaskan, penyerapan dana kelurahan tahun 2024 cukup baik karnea kinerja dan kerja keras semua pihak terkait.  Dari alokasi Rp 1,580 miliar terserap Rp 1,557 miliar atau 98,51 persen.

“Untuk tahun 2025, pak lurah mengelola anggaran dana kelurahan Rp 1,338 miliar,” ucap Agung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, hasil Pilkada Kota Mojokerto tahun 2024 telah diumumkan DPRD secara resmi melalui Sidang Paripurna DPRD. Nantinya, seluruh jajaran Pemkot akan menyelaraskan program dengan visi misi wali kota dan wakil wali kota yakni pasangan Ning Ita dan Cak Sandi.

“Visinya adalah Terwujudnya Kota Mojokerto yang Maju, Berdaya Saing, Berkarakter, Sejahtera, dan Berkelanjutan. Visi ini akan diwujudkan dalam lima tahun calon terpilih menjabat, yakni dari tahun 2025 sampai tahun 2029,” katanya.

Gaguk menerangkan, untuk tahun 2025 ini, dokumen yang dijadikan pedoman arah pembangunan adalah Rencana Pembangunan Daerah (RPD) sampai tahun 2026. Selanjutnya, akan disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan diberlakukan selama 5 tahun ke depan dari tahun 2026 sampai 2029.

Dan RPJMD ini harus diselaraskan dengan visi dan misi calon kepala daerah terpilih. Dari RPJM ini, setiap tahun ada rencana kerja tahunan. Dan dalam menyusun rencana kerja tahunan ada sebuah siklus perencanaan yang harus dilaksanakan.

“Siklusnya itu berawal dari pra-Musrenbang. Kemudian dilanjutkan dengan Musrenbang tingkat kelurahan hingga Musrenbang tingkat kota. Selain itu juga ada penyampaian pokir, dan lainnya”, pungkas Gaguk. (adv/imo)

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini