Sebanyak 30 penyedia jasa makan dan minum telah resmi menandatangani kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemkot Mojokerto di Ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemerintah Kota Mojokerto, Senin (29/6/2026).

inilahmojokerto.com – Pemerintah Kota Mojokerto mengambil langkah strategis untuk menata pengadaan konsumsi kegiatan kedinasan dengan menggandeng pelaku usaha lokal. Sebanyak 30 penyedia jasa makan dan minum resmi menandatangani kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemkot Mojokerto di Ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemerintah Kota Mojokerto, Senin (29/6/2026).

Penandatanganan kontrak dilakukan langsung oleh para pelaku usaha dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo. Skema kontrak payung ini akan menjadi acuan pengadaan konsumsi untuk berbagai kegiatan pemerintahan, mulai rapat, pelatihan hingga agenda kedinasan lainnya.

Sekda Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, menjelaskan proses penetapan penyedia dilakukan melalui tahapan seleksi yang ketat. Dari 44 peserta yang mengikuti penawaran, sebanyak 33 peserta dinyatakan lolos evaluasi dan diundang mengikuti proses negosiasi harga.

“Dari 44 peserta yang mengikuti penawaran, sebanyak 33 peserta lolos evaluasi dan diundang negosiasi. Kemudian yang sepakat dengan harga terbaik atau harga konsolidasi sebanyak 30 peserta,” ujarnya.

Menurut Gaguk, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/148/417.101.3/2026 tentang Penetapan Spesifikasi Teknis Makanan Rapat dan Kegiatan berupa Nasi Kotak Reguler Kota Mojokerto. Dalam regulasi tersebut telah ditetapkan 11 menu nasi kotak reguler beserta harga konsolidasinya.

Ia menegaskan seluruh penyedia wajib mematuhi standar menu dan harga yang telah disepakati bersama. Dengan demikian tidak diperkenankan menawarkan menu maupun harga di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Untuk harga dan 11 menu yang sudah kita sepakati bersama, tidak boleh ada penyedia yang membuat harga maupun menu di luar kesepakatan. Kalau untuk rasa masakan, semuanya bisa berinovasi,” tegasnya.

Sebanyak 11 menu yang masuk dalam skema konsolidasi tersebut meliputi nasi rames, nasi urap-urap, nasi kuning, nasi sayur asem, nasi sayur sop, nasi liwet, nasi lalapan, nasi ikan bakar atau goreng, nasi gudeg, nasi pecel, serta nasi krawu. Harga yang disepakati berada pada kisaran Rp26.500 hingga Rp29.000 per kotak.

Selain menciptakan standar harga yang transparan dan akuntabel, kebijakan ini juga membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku usaha kuliner lokal untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Usai penandatanganan kontrak payung, proses konsolidasi memasuki tahap akhir berupa penyusunan dokumen penelaahan hasil konsolidasi untuk disampaikan kepada LKPP RI serta penerbitan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Mojokerto terkait pelaksanaan konsolidasi makanan rapat dan kegiatan berupa nasi kotak reguler tahun 2026.

Melalui skema ini, Pemkot Mojokerto berharap pengadaan konsumsi kegiatan pemerintahan dapat berjalan lebih efisien, tertib administrasi, serta memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha kuliner di Kota Mojokerto.

14

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini