Kapolres Mojokerto didampingi Kasatnarkoba menunjukkan barang bukti sabu dan pil double L hasil pengungkapan 11 kasus narkoba dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (5/11/2026).

inilahmojokerto.com – Sebanyak 12 tersangka diamankan Polres Mojokerto dalam pengungkapan 11 kasus narkoba selama Oktober 2026. Dari sejumlah pengungkapan tersebut, polisi menyita 15.565 butir pil double L dan sabu seberat 136,392 gram.

Barang bukti narkoba yang disita diperkirakan bernilai Rp220 juta. Polisi juga memperkirakan pengungkapan ini dapat mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap sekitar 2.100 orang.

Kapolres Mojokerto menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026). Kasus-kasus itu terdiri dari sembilan perkara peredaran sabu dan dua perkara peredaran obat keras berbahaya jenis pil double L.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Kecamatan Kutorejo pada 15 Oktober 2026.

Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Mojokerto mendatangi sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MAF. Polisi menyita sabu seberat 89,325 gram netto dari tangan tersangka.

Pengungkapan lainnya terjadi di Kecamatan Dlanggu pada 24 Oktober 2026. Dari sebuah rumah, polisi mengamankan tersangka berinisial MEC bersama 15.000 butir pil double L.

Dua pengungkapan itu menjadi bagian dari 11 kasus narkoba yang berhasil diungkap selama Oktober.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam peredaran narkoba.

Mereka menjalankan perintah untuk menjual atau mengedarkan barang terlarang dengan imbalan uang. Sebagian tersangka juga diduga mendapatkan narkoba untuk dikonsumsi sendiri.

Selain sabu dan pil double L, polisi menyita 11 telepon genggam, satu sepeda motor, lima timbangan elektrik, serta uang tunai Rp3.629.000.

Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus narkotika dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHP, sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, tersangka dalam perkara peredaran obat keras berbahaya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.

Polres Mojokerto mengajak masyarakat untuk ikut membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini