IM.com – Dua buronan kasus tewasnya pelajar SMK, korban tarik paksa debt collector, berhasil dirungkus Tim Satgas Polres Mojokerto Kota. Kodim Amal Sujono (58), warga Modongan, Kecamatan Sooko, Mojokerto dan Achmad Anwar (22), Keluraan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto diringkus setelah setahun berstatus DPO. Keduanya ditangkap oleh Tim Satgas Tindak Operasi Sikat Semeru Polres Mojokerto Kota pada Rabu (5/9-2018) siang.
Kassubag Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Sukatmanto mengatakan kedua tersangka terbukti ikut dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Edwin Sahroni, korban sekaligus anak dari nasabah Perusahaan leasing PT Rajawali Perkasa Mojokerto, Lasmono Hadi.
“Peristiwa terjadi pada Jumat (12/5/17) siang di pertigaan Jalan Raya Desa Terusan Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Kedua tersangka berperan mengalang-halangi gerak korban usai ditepikan oleh tersangka lain,” terangnya.
Sebelumnya, Polisi sudah mengamankan Mulyadi dan Feri Andriyanto yang saat ini berkas perkaranya sudah diputus. Sementara Ali (35) dan Alan (29) yang bertugas bagian penagihan, masih berstatus DPO. Keenam orang tersebut, terbukti melakukan pengambilan paksa kendaraan nasabah hingga meneyebabkan kematian.
Sebagai informasi, Korban Edwin tewas tertabrak truck tangki nopol AG 8480 US karena kehilangan kosentrasi. Saat itu korban yang pulang dari sekolah dihadang enam pelaku karena sepeda Mio nopol S 4564 YO miliknya masuk daftar motor yang bisa dieksekusi pihak leasing.
Korban dihentikan tepat di pertigaan, selatan Terminal Lespadangan, Gedeg oleh enam pelaku. Saat ditanyai surat-surat, spontan korban langsung menancap gas motor. Namun sempat dihalangi oleh Tersangka Feri Andriyanto dengan menarik planger motor. Karena tak mampu menahan motor, Feri kemudian melepasnya, dan membuat sepeda oleng. Korban yang ketakutan tidak mengetahui dari arah berlawanan ada truck tangki, dan langsung jatuh terlindas truck. Korban meninggal di tempat kejadian.
Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 (4) KUHP dan atau pasal 368 (1) KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pemerasan karena salahnya menyebabkam matinya orang, dengan ancaman hukuman sembilan tahun bui. (joe/uyo)