Tiga Hal Penting untuk Menyusun Musrenbang RPJMD Kab Mojokerto 2016-2021
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mojokerto, Hariyono menyampaikan pelaksanaan pembangunan ekonomi di Kabupaten Mojokerto telah dilaksanakan secara optimal

IM.com – Ada tiga penting yang disampaikan Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, dalam rangka menyusun RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2016-2021. Yakni merubah paradigma pembangunan dari money follow function menjadi money follow program, rasionalisasi program kegiatan, serta simultan dengan penyusunan RPJMD,

Hal tersebut Ia sampaikan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2016-2021, Rabu (24/10-2018) siang di Hotel De Resort.

“Ada 3 hal yang harus diperhatikan dalam menyusun RPJMD 2016-2021. Pertama, paradigma pembangunan dari money follow function menjadimoney follow program. Artinya prioritas benar-benar dilakukan dan bermanfaat. Kedua, merasionalisasi program kegiatan secara sederhana dan efisien. Ketiga, simultan dengan penyusunan perubahan RPJMD, di masing-masing OPD juga berproses untuk penyusunan perubahan renstra perangkat daerah mengacu rancangan awal perubahan RPJMD,” lengkap wabup.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mojokerto, Hariyono, dalam laporan sambutannya menyampaikan bahwa sampai dengan awal tahun 2018, pelaksanaan pembangunan ekonomi di Kabupaten Mojokerto telah dilaksanakan secara optimal. Hal tersebut bisa dilihat dari beberapa hal berikut.

Diantaranya, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mojokerto di atas Provinsi Jawa Timur. Dimana pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 berkisar 5,30 – 5,40 persen. Sedangkan Kabupaten Mojokerto Sebesar 5,45 persen. Tahun 2017 Tingkat Kemiskinan Provinsi Jawa Timur Sebesar 11,20 persen, sedangkan Kabupaten Mojokerto Sebesar 10,19 persen.

PDRB Per Kapita Kabupaten Mojokerto pun mengalami peningkatan dari Rp. 58.823.632,00 pada tahun 2015, meningkat di tahun 2016 menjadi Rp. 64.629.150,90. Pada Tahun 2016 IPM Kabupaten Mojokerto mencapai 71,38 persen, atau di atas IPM Provinsi Jawa Timur sebesar 69,76 persen.

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Mojokerto juga menunjukkan angka yang cukup aman, yakni 4,29 persen. Hanya relatif sedikit lebih tinggi daripada TPT Provinsi Jawa Timur, yakni 4,21 persen. “Capaian-capaian positif tersebut tidak lepas dari perencanaan yang telah dilakukan dan direalisasikan dengan kegiatan pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto,” kata Hariyono.

Adapun detil perubahan RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2016-2021, disampaikan oleh Andy Fefta Wijaya, selaku Anggota Tim Ahli Nara Sumber dalam Evaluasi dokumen RPJMD Kabupaten/Kota di Jawa Timur pada Bappeda Provinsi Jawa Timur.

Hadir mendampingi wakil bupati dalam acara ini Ketua DPRD, Ismail Pribadi, Sekretaris Daerah, Hery Suwito, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Mustain. (ika/uyo)

9

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini