Truk pengangkut tanah galian C (ilustrasi).


IM.com – Satu lagi kepala desa di Mojokerto yang ditahan Kejaksaan Negeri karena terlibat kasus pungutan liar (pungli). Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Muh Yasin Hasyim, disangka rutin menarik pungli berkedok ‘uang portal’ kepada sopir truk galian C di desanya.

Setiap melintas di Desa Wonosari, para sopir truk harus menyetorkan uang Rp 4.000 sampai Rp 5.000. Pungutan ini diterapkan Yasin selama dua tahun terakhir, sejak 2016 hingga 2018.

“Tidak ada landasan hukum (peraturan desa) yang memebnarkan pungutan uang itu. Hasil tarikan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” beber kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mojokerto Agus Hariono, Kamis (15/11/2018).

Agus mengatakan besaran tarif tergantung ukuran kendaraan truk. Dari pungli itu, Yasin bisa mengumpulkan duit hingga Rp 30 juta setiap bulan.

“Selama dua tahun menjalankan pungli, tersangka sudah mengantongi Rp 1,718 miliar,” sebutnya.

Kejari menerima berkas perkara Yasin dari Kejati Jatim yang dilimpahkan Polda. Yasin, kata Agus, menajdi tersangka tunggal dalam kasus ini.

“Pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polda Jatim ke Kejati yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto. Tersangka langsung kami tahan,” ujar Agus.

Yasin juga diperiksa kesehatannya oleh petugas Puskesmas Sooko. Sebab, Yasin mengidap penyakit gagal ginjal sejak 2017. Dia rutin melakukan cuci darah. Meski begitu tak ada pengecualian, Yasin tetap di tahan di Lapas Klas IIB Kota Mojokerto untuk proses penuntutan.

Akibat perbuatannya Yasin dijerat Pasal 11 terkait Gratifikasi UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 huruf e terkait Pemerasan. (son/im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini