Kepala Desa Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto, Suhartono mangkir dari agenda sidang perdana perkara tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (5/12/2018).

IM.com – Ketegangan mewarnai sidang perdana kasus pelanggaran kampanye Pilpres 2019 yang menyeret Kepala Desa Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto, Suhartono di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (5/12/2018). Situasi itu dipicu perdebatan antara jaksa penuntut umum dengan majelis hakim yang menunda sidang lantaran calon terdakwa Suhartono mangkir dari sidang.

Padahal, perkara tindak pidana pemilu harus digelar hingga sampai pada putusan selama tujuh hari ke depan. Hal ini yang memicu reaksi keras Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono yang turun tangan menjadi JPU dalam perkara tersebut.

JPU keberatan dengan keputusan majelis hakim yang dipimpin Hendra Hutabarat dan dua hakim anggota, Ardiani serta Juply Pansariang. Jaksa mengacu pada Pasal 482 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu untuk meminta majelis hakim tidak menunda sidang perdana pembacaan surat dakwaan.

“Dalam pasal tersebut sidang tetap bisa digelar meskipun terdakwa tidak hadir. Mohon kami diberi kesempatan untuk membacakan surat dakwaan, mengingat perkara ini harus sudah divonis dalam tujuh hari,” kata Rudy di dalam persidangan, Rabu (5/12/2018).

Namun, permintaan JPU ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat. Majelis hakim bersikukuh untuk memberikan kesempatan terdakwa hadir dan mendengarkan langsung isi dakwaan.

“Terdakwa agar dipanggil ulang untuk sidang berikutnya, supaya bisa tahu terdakwa mengajukan eksepsi atau tidak,” ujar Hendra.

Kasi Pidana Umum Faiq Sofa pun ikut beradu argumen dengan majelis hakim. Faiq yang juga menjadi JPU berdalih pihaknya tak bisa menghadirkan terdakwa dalam sidang perdana lantaran penetapan jadwal sidang yang dikeluarkan PN Mojokerto terlalu mendadak.

“Pemberitahuan sidang baru kami terima (Rabu) pagi tadi. Sehingga pemanggilan terhadap terdakwa juga terlalu mepet,” ujarnya.

Namun dalih ini tak menggoyahkan pendirian Ketua Majelis Hakim untuk menunda sidang.

“Memerintahkan penuntut untuk memanggil kembali terdakwa. Hari sidang berikutnya Kamis 6 Desember 2018 pukul 10.30 WIB. Memerintahkan penuntut agar menghadirkan terdakwa, alat bukti dan barang bukti dalam persidangan,” tegasnya.

Usai sidang, Kajari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono mengatakan, sebenarnya sejak dua hari lalu, pihaknya sudah berupaya memanggil Suhartono agar hadir dalam persidangan. Namun, hingga persidangan dimulai pada Rabu, (5/12/2018) pagi, Suhartono tidak hadir.

“Kami sudah layangkan surat panggilan, tanpa ada alasan yang resmi, hingga persidangan dimulai terdakwa tidak hadir di persidangan,” ujarnya usai sidang.

Bahkan pihak terdakwa malah mengembalikan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. “Dari pihak terdakwa mengembalikan surat panggilan ke kami tadi pagi,” jelasnya.

Rudy menjelaskan, saat surat panggilan tersebut dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rudy sempat menitipkan pesan kepada Suahrtono agar hadir saat persidangan dimulai.

“Saya sudah sampaikan, kalau Suhartono ini hadir dalam persidangan, kan bisa membela, kalau dia (Suhartono) merasa benar kan bisa membela diri. Tapi ini malah tidak hadir,” tuturnya.

Seperti diberitakan, Kades Sampangagung diduga melakukan money politic untuk menggerakkan warganya -terutama para ibu- guna menyambut iring-iringan rombongan Sandiaga Uno ketika berkunjung ke Pacet pada 21 Juli 2018. Sandi dan rombongannya sempat berhenti sejenak di Desa Sampangagung untuk menyapa masyarakat yang menyambutnya.

Ia diduga menghabiskan sekitar Rp 20 juta untuk memuluskan agenda sambutan ibu-ibu bagi Sandi. Dalam acara sambutan itu, Suhartono dan warga yang dimobilisasi juga sempat berfoto selfie dengan Sandi yang menyempatkan diri untuk berhenti sejenak.

Kejadian ini diselidiki oleh Panwascam Kutorejo. Setelah melalui seragkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta barang bukti, Bawaslu Mojokerto menyimpulkan perbuatan yang dilakukan Suhartono tergolong tindak pidana pemilu.

Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto kemudian menetapkan Suhartono sebagai tersangka dalam kasus pidana Pemilu. Tindakan yang dilakukan tersangka dinilai menguntungkan salah satu calon di Pilpres 2019. (jan/im)

43

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini