Nanag Prasetyo (33), warga Jalan Pesantren Dusun/Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, yang menjadi PNS di Pemkab Mojokerto ditangkap polisi karena mengedarkan pil koplo.

IM.com – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Mojokerto diringkus polisi. Nanang Prasetyo (33) ditangkap jajaran Reskrim Polsek Mojoagung, Jombang karena kedapatan mengedarkan pil koplo double L.

Tersangka Nanang ditangkap di warung kopi areal makam Mbah Sayid Sulaiman Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung, Jombang.

“Tersangka ditangkap Minggu sore (3/2/2019) berdasar informasi masyarakat,” kata Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoirudin, Senin (4/2/2019).

Keterlibatan warga Jalan Pesantren Dusun/Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu dalam sindikat pengedar pil koplo terbongkar dari hasil penangkapan Yulifatul. Saat ditangkap, Yulifatul kedapatan membawa 10 butir pil dobel L yang dibungkus 1 bungkus grenjeng rokok dan disembunyikan di saku jaketnya.

Dari pengakuan YL terungkap bahwa barang haram itu dia peroleh dari Nanang Prasetyo. “Awalnya tersangka membantah telah mengedarkan pil koplo. Namun setelah dikroscek dengan saksi YL, tersangka akhirnya mengakui,” kata Khoirudin.

Saat disergap, petugas menemukan 1 bungkus grenjeng rokok berisi 10 butir pil doble L yang diletakkan di saku celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai tersangka Nanang.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti dengan total 20 butir pil dobel yang dibungkus pada 2 grenjeng rokok. Kemudian, 1 unit Handphone merk Nokia type 1280 warna hitam.

“Tersangka kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kita masih melakukan pengembangan atas kasus ini guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Sementara tersangka, dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” demikian Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Hariyono. (jom/im)

61

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini