IM.com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mojokerto mengklarifikasi jumlah warga negara asing (WNA) yang memiliki e-KTP sebanyak 19 orang. Dua di antara mereka, sudah habis masa berlakunya.
“Menindaklanjuti berita WNA yang mempunyai e-KTP, kami langsung berkoordinasi dengan Dispendukcapil meminta datanya. Jumlah WNA di Mojokerto yang memiliki e-KTP ternyata ada 19 orang. Dua dari 19 e-KTP WNA itu sudah habis masa berlakunya,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Afidatusholikha, M.Pd.I kepada inilahmojokerto.com Sabtu (2/3/2019).
Pernyataan ini mengklarifikasi keterangan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi yang sebelumnya menyebut ada 20 WNA di wilayahnya yang mengantongi e-KTP. (Baca: Ada 20 WNA di Kabupaten Mojokerto Punya e-KTP, Penerbitan Dihentikan Sementara).
Rata-rata para WNA yang sudah mengantongi e-KTP itu merupakan pekerja asing di perusahaan yang ada di Kabupaten Mojokerto. Mereka kebanyakan dari Tiongkok (China), Taiwan dan Jerman. Afida memastikan, para WNA yang mempunyai e-KTP itu tidak masuk daftar pemilih tetap pada Pemilu 2019.
“Kami pastikan mereka tidak masuk daftar DPT Pemilu 2019,” ujar Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Mojokerto itu.
Isu WNA yang memiliki e-KTP mencuat beberapa hari terakhir. Dugaan muncul beriringan dengan kabar tersebut, bahwa para WNA yang telah mengantongi e-KTP ini juga tercantum dalam DPT.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah meminta data WNA yang memiliki e-KTP itu ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri). Data tersebut akan digunakan KPU untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. KPU akan memastikan tidak ada nama WNA yang tercantum di DPT.
“KPU sudah mengirim surat ke Dukcapil, diterima pihak Dukcapil tanggal 28 Febuaru, berisi permintaan data WNA yg sudah dikeluarkan KTP-el oleh pihak Dukcapil,” kata Komisioner KPU Viryan melalui keterangan tertulis, Jumat kemarin. (im)