IM.com – Miris melihat kelakuan remaja dan anak-anak pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al-Muhajirin, Jalan Raya Brawijaya Dusun Nglinguk, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Rabu dini hari (15/5/2019) lalu. Lima pelaku, tiga di antarnya masih bocah, menggunakan uang hasil curian itu untuk membeli minuman keras (miras).
“Ironis, (pencurian) dilakukan anak di bawah umur. Dua remaja mengajak tiga anak di bawah umur,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno saat menggelar tersangka dan barang bukti, Selasa (21/6/2019). Dari kejadian pencurian ini, Kapolres mengimbau warga dan takmir masjid agar jangan lagi meninggalkan kotak amal di di dalam masjid.
Dari lima pelaku, empat di antaranya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres mojokerto. Mereka adalah Yunus Firmansyah (18), RB (14) serta AK (15) asal Mojowarno dan RH (17) dari Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Salah satu tersangka, Yunus Firmansyah mengaku baru sekali ini melakukan pencurian. “Untuk beli miras,” kata Yunus Firmansyah (18), Selasa (21/5/2019).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Sholikhin Fery mengatakan, lima pelaku berbagi tugas delam menjalankan aksinya. Fery mengatakan, satu pelaku masih dalam pengejaran petugas.
“Satu pelaku inisial B asal Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang,” ujarnya.
Para pelaku mengembat uang dalam dua kotak amal masjid. Satu kotak amal dikuras di TKP, sementara satunya lagi dibawa kabur menggunakan sepeda motor Vega nopol S 2951 YB. (Baca: Lima Bocah Curi Kotak Amal Masjid di Trowulan, Sempat Cicipi Takjil Sisa Buka Puasa)
Kotak amal yang dibawa kabur dibongkar pelaku di pinggir sungai Desa Kalibenting, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Mojokerto dibongkar. Setelah menguras semua uangnya, kotak amal itu lalu dibuang di sungai.
“Barang bukti sepeda motor Vega nopol S 3951 YB dan sepeda motor olong dan dua kotak amal serta uang Rp136 ribu telah diamankan,” tandas Fery. (im)