Rapat Pleno KPU Kabupaten Mojokerto untuk penetapan anggota DPRD terpilih 2019-2024 di Hotel Puri Srijaya, Pacet, senin (22/7/2019).


IM.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto menetapkan 50 anggota DPRD terpilih periode 2019-2024. PKB yang meraih suara terbanyak di Kabupaten Mojokerto menempatkan 10 anggota dewan, disusul PDIP 9 orang, Golkar 6 orang serta PPP dan Partai Demokrat masing-masing 5 anggota.

Wakil dari partai di peringkat empat teratas tersebut yang akan menduduki kursi pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto. Sebagai catatan, partai peraih suara terbanyak (PKB) yang berhak menduduki kursi Ketua DPRD. (Baca: Ini Daftar Caleg Lolos DPRD Kabupaten Mojokerto 2019-2024, Incumbent Terbanyak dari PDIP dan Golkar dan Pemilu 2019 Kabupaten Mojokerto, Kursi PKB Geser PDIP di Parlemen).

Sementara partai lain di peringkat bawahnya, yakni PKS meloloskan 4 calegnya ke DPRD, Gerindra dan Nasdem masing-masing memiliki 3 anggota dewan. Kemudian PAN dan Hanura masing-masing 2 anggota dewan serta PBB hanya menempatkan satu orang. (Baca: Hasil Pemilu 2019 Kabupaten Mojokerto, Pengusung Jokowi Menguat, Oposisi Kian Minoritas).

KPU Kabupaten Mojokerto menetapkan 50 anggota DPRD terpilih 2019-2024 dalam rapat pleno terbuka di Hotel Puri Srijaya, Pacet, senin (22/7/2019). Sesuai instruksi KPU Pusat, penetapan calon terpilih hari ini merupakan batas akhir lima hari pasca terbitnya surat edaran dari KPU RI Nomor 1027/PL.01.9.SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019.

“Karena KPU kabupaten/kota menunggu surat edaran KPU RI perihal penetapan, dan KPU RI menunggu surat keputusan dari MK terkait PHPU maka kepastian terkait kapan perolehan kursi dan calon terpilih tingkat Kabupaten/kota menjadi tersendat,” ujar Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori dalam pidatonya.

Daftar 50 anggota DPRD Kabupaten Mojokerto 2019-2024 sesuai hasil Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU dalam rapat pleno, Senin (22/7/2019).

Acara ini dihadiri oleh Bawaslu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan partai politik.

Penetapan anggota DPRD terpilih dituangkan dalam berita acara penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Ada juga SK Penetapan Calon, SK Perolehan Kursi, E-1 perhitungan perolehan kursi, E-1.1 rekap perolehan kursi dan E-1.2 daftar calon terpilih. (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini