IM.com – Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan serta pidana tambahan hukuman kebiri kimia kepada Muh Aris (20) pemerkosa sembilan bocah di Mojokerto.
“Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto sudah memutus Muh Aris bersalah melalukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Juga sudah dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Nugroho Wisnu Jumat (23/08 – 2019).
Polisi meringkus Muh Aris berprofesi sebagai tukang las, warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto pada 26 Oktober 2018. Itu setelah aksi terakhirnya terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (25/10 – 2018) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Terkait pelaksanaan hukuman kebiri kimia tersebut sampai saat ini kami berencana melakukan eksekusi tersebut,” ujar Nugroho.
Metode pengebirian tersebut, Nugroho menjelaskan dilakukan dengan menyuntikkan zat – zat tertentu pada testosteronnya.
Penyuntikan akan dilakukan koordinasi dengan rumah sakit terdekat. “Namun sampai saat ini belum ada rumah sakit yang pernah melakukan. Maka akan mencari dokter yang bisa melakukan eksekusi tersebut,” pungkasnya. (rei/uyo)