Kepala BNNK Mojokerto, AKBP Suharsi bersama Kepala Kejari Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama memeriksa barnag bukti narkoba sebelum dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan, Kamis kemarin (28/11/2019).

IM.com – Peredaran narkoba di Kota Mojokerto masuk kategori darurat. Yang memprihatinkan, meningkatnya jumlah barang bukti yang diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto maupun kepolisian dalam dua tahun terakhir kini menyasar semua  kalangan, dari pelajar hingga ibu rumah tangga.

Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi menyatakan wilayahnya menjadi target peredaran narkoba dari bandar-bandar kakap. Bukan hanya itu, para bandar dan pengedar juga menyasar semua kalangan dan usia agar menjadi pengguna narkoba.

“Tersangkanya sedikit, tapi didominasi jaringan bandar besar dari luar kota. Mereka masuk ke kalangan pelajar SMP dan SMA dengan narkotika jenis pil double L karena harganya yang cukup terjangkau oleh para pelajar,” tutur Suharsi.

Lebih miris lagi, para orang tua yang diharapkan bisa menjadi ujung tombak mencegah peredaran narkoba di keluarganya justru mulai ikut terseret bisnis peredaran barang haram itu.

“Mayoritas ibu rumah tangga yang terlibat bisnis ini untuk nyambi karena iming-iming hasil (bayaran) besar. Banyak dari mereka yang ditangkap memang berpenghasilan rendah,” tutur Suharsi.

Barang bukti dari tangan mereka di antaranya yang menyumbang kenaikan jumlah narkoba yang diamankan BNNK Mojokerto selama dua tahun terakhir.

Data BNNK Mojokerto menunjukkan, sejak Januari-November 2019 ini, sebanyak 523, 49 gram narkoba jenis sabu dan 1.053 butir pil ekstasi diamankan petugas.

“Tahun ini jumlah BB (barang bukti) cukup banyak ya, mencapai setengah kilogram sabu-sabu dan 1.053 butir ekstasi. BB itu kami sita dari dua orang tersangka dalam dua kasus, tersangkanya hanya dua,” ungkap Suharsi.

Jumlah itu jauh lebih banyak dibanding tahun 2018 lalu. Tahun lalu, petugas BNNK mengamankan hanya menyita 2,25gr sabu, uang sebesar Rp 2.080.000, dan handphone sebanyak 5 buah dengan empat tersangka dari tiga kasus. (im)

289

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini