Penerapan sistem tilang elektronik (e tilang) di Kabupaten Mojokerto terbentur berbagai kendala


IM.com – Penerapan sistem tilang elektronik (e tilang) di Kabupaten Mojokerto terbentur berbagai kendala. Terbukti, dalam razia yang digelar di kantor Samsat, Kamis (30/3/2017), dari 62 pelanggar, hanya 1 yang memanfaatkan e tilang.

Razia Sat Lantas Polres Mojokerto bersama Dispenda dan Dishub berlangsung pukul 15.30-16.00 WIB. Selama 30 menit, petugas menjaring 62 pengendara roda dua yang melakukan pelanggaran. Sebagaian besar pengguna jalan bandel itu, kedapatan tak membawa surat izin mengemudi (SIM).

Sedianya dalam razia kali ini, polisi sekaligus mensosialisasikan penerapan sistem e tilang. Namun, dari 62 pelanggar yang terkena razia, hanya satu yang memanfaatkan e tilang. Sistem baru ini masih terganjal berbagai kendala.

Seperti yang dirasakan Abdul Mufid (50), peanggar asal Sooko, Kabupaten Mojokerto. Saat dia mencoba melakukan pembayaran denda melalui mesin ATM di depan kantor Samsat, ternyata terjadi kegagalan sistem. Pembayaran yang dia lakukan senilai Rp 200 ribu atas pelanggaran tak membawa SIM, gagal.

“Tadi dibantu petugas melakukan pembayaran e tilang, tapi gagal terus, endak tahu kendalanya apa,” kata Mufid kepada wartawan di lokasi.

Lain halnya dengan Via Saputri (32), pelanggar asal Desa Sambilawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Ibu satu anak ini terkena tilang lantaran belum mempunyai SIM. Namun, dia menolak untuk membayar denda tilang melalui mesin ATM.

“Kan belum tahu saya kena denda berapa. Kalau saya bayar pakai e tilang takutnya uang kelebihan tak bisa kembali, lebih baik nunggu sidang saja,” ujarnya sembari berlalu membawa selembar surat tilang dari petugas.

Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Mojokerto Ipda Muhammad Nur Rosyid menjelaskan, dari 62 pengendara roda dua yang terjaring razia, hanya satu orang yang langsung membayar denda menggunakan e tilang. Pelanggar yang kedapatan tak membawa STNK itu, bisa membawa kembali sepeda motornya yang disita setelah melakukan pembayaran Rp 150 ribu di ATM.

Menurut Rosyid, penerapan e tilang sejak awal Maret 2017 ini berutujuan untuk memudahkan para pelanggar agar tak berlama-lama menunggu sidang, terutama pelanggar yang rumahnya jauh. Di samping itu juga untuk menekan praktik pungli oleh anggotanya.

Hanya saja, dia mengakui masih terganjal sejumlah kendala. Seperti kekhawatiran masyarakat soal uang pembayaran yang melebihi sanksi denda, hingga gangguan sistem perbankan.

“Kalau pembayaran lebih dari sanksi denda, nanti dikembalikan ke rekening yang tercatat di e tilang. Kalau ada maslah dalam pengembalian itu, sudah lepas dari kami, ke bank langsung,” ujarnya.

Menanggapi kendala sistem, Rosyid berencana akan menggunakan peralatan bank pemerintah dalam razia. “Kami berencana menggandeng BRI yang ada alat mobilenya. Karena kami terbatas alatnya,” tandasnya.

Pembayaran denda dengan sistem e tilang memang cukup cepat. Petugas melakukan input data ke aplikasi khusus e tilang sesuai bentuk pelanggaran, kemudian akan muncul kode briva. Kode tersebut diberikan kepada pelanggar untuk dimasukkan saat melakukan transaksi pembayaran melalui mesin ATM atau internet banking. (bud/uyo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini