Mobil Toyota Rush nopol S 1192 NP yang menabrak pengendara motor hingga tewas di Jalan Raya Ketapanrame, Trawas, Mojokerto.

IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto membantah mobil plat merah yang menabrak pengendara motor hingga tewas di Jalan Raya Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (19/8/2020) lalu adalah milik Dinas Pertanian setempat. Demikian pula pengemudi yang membawa mobil nomor polisi S 1192 NP bukanlah aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Mojokerto.

Bantahan itu disampaikan Kabag Humas Pemkab Mojokerto Alfiah Ernawati. Menurut Erna, Mobil plat nomor itu bukan kendaraan operasional Disperta Kabupaten Mojokerto.

“Tidak ada mobil operasional Disperta dengan plat nomor S 1192 NP,” kata Alfiah Ernawati kepada inilahmojokerto.com.

Demikian juga pengemudi mobil, Budi Waluyo Widiyanto (55), lanjut Alfiah, tidak tercatat dalam daftar pegawai Disperta atau Pemkab Mojokerto. (Baca: ASN Kendarai Mobil Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Tabrak Pengendara Motor hingga…).

Dari hasil penelusuran, mobil Toyota Rush tersebut milik UPT Pengembangan Benih Padi dan Palawija Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov Jawa Timur. Pengemudinya, Budi Waluyo juga tercatat sebagai pegawai di instansi yang beralamat di Jalan Raya Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, tersebut.

Informasi ini dibenarkan pihak kepolisian yang hari ini melakukan pemeriksaan perdana terhadap Budi. Pengemudi mobil yang menabrak pengendara motor Warini Seryawati (33) hingga meninggal dunia itu diperiksa sebagai saksi.

“Pengemudi mobil masih diperiksa sebagai saksi. Yang bersangkutan menjabat Kasi di UPT Pengembangan Benih Padi dan Palawija, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov Jatim, bukan Disperta Kabupaten Mojokerto,” kata  Kanit Laka Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Wihandoko.

ASN asal Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Malang itu menabrak pengendara motor Honda Beat nopol N 2872 TBG dari arah berlawanan di jalur tanjakan Jalan Raya Ketapanrame, Trawas. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Budi diduga mengemudikan mobil dengan memakan jalur arah berlawanan ketika menyalip kendaraan lain. (im)

335

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini